Korupsi Letter Sign Halbar: Mantan Sekda Jadi Tersangka

Ilham Senja senjakota.com
Mantan Sekda Halbar, Syahril Abdul Radjak dan mantan Kadis DPMPTSP Halbar, Samsudin Senen saat berada di Kantor Kejari Halbar. Foto: Istimewa

Senjakota,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” yang berlokasi di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abdul Radjak, dan mantan Kepala Dinas DPMPTS, Samsudin Senen. Keduanya terlihat digelandang keluar dari kantor Kejari Halmahera Barat dalam sebuah video berdurasi 20 detik yang diterima media.

Saat digelandang, Syahril tampak mengenakan kemeja biru bergaris putih dan celana panjang hitam. Sementara itu, Samsudin mengenakan seragam dinas PNS berwarna cokelat dan peci hitam. Keduanya juga mengenakan rompi merah dan tangan diborgol.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni mantan Sekda Halbar berinisial MSA dan mantan Kadis DPMPTSP berinisial SS,” ungkap Fahri.

Fahri bilang, penetapan tersangka ini dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti.

“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutur Fahri.

Kejari Halmahera Barat memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” dimulai pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat. Anggaran tersebut baru dialokasikan pada tahun 2018.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup