DPRD Ternate Tunggu Draf Ranperda Pemekaran Dua Kelurahan

Ilham Senja senjakota.com
Sekertaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali. Foto: Istimewa

Senjakota- Rencana pemekaran dua kelurahan baru di Kecamatan Ternate Tengah masih belum masuk dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun berjalan.

DPRD Kota Ternate menyatakan bahwa mereka masih menunggu draf resmi yang harus diajukan oleh Pemerintah Kota.

Sekretaris DPRD Ternate, Aldhy Ali, menjelaskan bahwa usulan pemekaran Kelurahan Mari Aru (dari kelurahan induk Maliaro) dan Kelurahan Torano (dari kelurahan induk Marikurubu) sebenarnya sudah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun lalu.

“Secara eksplisit sudah tergambar dalam Propemperda. DPRD sudah memasukkan pengajuan dua kelurahan itu. Sekarang tinggal kesiapan pemerintah untuk kapan mengajukan draf ranperda,” jelas Aldhy pada Kamis, 6 November 2025.

Menurut Aldhy, sebelum draf diajukan, pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah kajian internal dan administrasi. Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi mengenai kapan draf tersebut akan diajukan.

“Banyak aspek penilaian secara internal dari bagian hukum dan instansi terkait. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi. Dari penyampaian terakhir pada 23 Oktober, hanya lima ranperda yang rencananya diajukan dan pemekaran dua kelurahan belum termasuk,” tegasnya.

DPRD, kata Aldhy, siap menindaklanjuti pembahasan ranperda pemekaran begitu pemerintah menyerahkan dokumennya.

“Kita menunggu sikap resmi pemerintah. Jika draf sudah masuk, proses selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup