Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda ke DPRD
Senjakota- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif ke DPRD.
Pengajuan ini ditandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali mengungkapkan jika surat resmi terkait lima ranperda ini sudah disampaikan ke DPRD.
“Mekanismenya nanti akan disampaikan dalam paripurna secara resmi, tapi pemberitahuan awal sudah disampaikan,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.
Aldhy menyebut, lima ranperda yang diajukan meliputi berbagai bidang, yaitu Ranperda Perubahan nomenklatur BPRS dari perseroan terbatas ke Bank Perekonomian Rakyat, penyelenggaraan pangan, pemberian fasilitas insentif kemudahan penanaman modal, revisi RTRW dan revisi rancangan perda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Ternate.
Selain itu, Aldhy mengaku DPRD Kota Ternate juga memiliki lima ranperda inisiatif.
“Nantinya, ranperda inisiatif pemerintah akan dibahas oleh DPRD melalui tim pansus, sementara ranperda inisiatif DPRD akan dibahas oleh pemerintah melalui tim hukum pemerintah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan