Harmonisasi Ranperda, DPRD Ternate Gandeng Kanwil Kemenkumham Maluku Utara

Bapemperda DPRD Kota Ternate bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara saat melakukan pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Ranperda. Foto: Istimewa

Senjakota- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara menggelar harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Eksekutif Kantor DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata , Kecamatan Ternate Selatan, Jumat 14 Oktober 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menekankan harmonisasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia bilang, tujuannya untuk memastikan produk hukum daerah, baik inisiatif DPRD maupun eksekutif Pemkot, selaras dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Kegiatan harmonisasi ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, agar memastikan produk hukum daerah baik inisiatif DPRD dan eksekutif Pemkot melalui tahapan penyelarasan secara optimal,” tegas Nurlaela.

Kepala Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dan Harmonisasi Ranperda Kanwil Hukum Provinsi Maluku Utara, Zulfahmi menyambut baik proses harmonisasi ini.

Ia berharap, harmonisasi ini dapat menciptakan produk hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya dan dapat diimplementasikan di masyarakat Kota Ternate.

“Harapannya dengan adanya harmonisasi ini, menciptakan produk hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya, dan dapat diimplementasikan di masyarakat Kota Ternate,” ujarnya.

Zulfahmi menambahkan pentingnya penyelarasan ketentuan tindak pidana dalam peraturan daerah dengan KUHP Nasional atau UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali menjelaskan harmonisasi Ranperda ini bertujuan untuk mencegah disharmoni dan ketidakpastian hukum, serta menghindari tumpang tindih peraturan dan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

“Dari 10 Ranperda inisiatif DPRD Kota Ternate, terdapat 5 Ranperda yang didahulukan harmonisasi, selanjutnya akan disusul 5 Ranperda berikutnya,” ujar Aldhy.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat, serta implementatif bagi masyarakat Kota Ternate,” tutupnya.

Dalam kegiatan harmonisasi ini, terdapat lima Ranperda yang dibahas, yaitu, Ranperda penyidik pegawai negeri sipil, ketertiban umum, perlindungan anak korban kekerasan, penyelenggaraan kearsipan dan ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ternate, Dinas Sosial, Dinas Kearsipan, Dinas DP3A, serta Kepala Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dan Harmonisasi Ranperda, Zulfahmi, beserta jajaran Tim Kerja Harmonisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup