Api Masih Membara di Kedalaman TPA Buku Deru-Deru, Pemkot Ternate Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla

Rapat koordinasi lintas sektor. Foto: Istimewa

Senjakota- Kebakaran di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, masih menyisakan titik api. Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pun menyiapkan langkah khusus untuk mempercepat proses pemadaman.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan api bahkan masih ditemukan pada kedalaman sekitar 5 hingga 10 meter di dalam tumpukan sampah.

Kondisi itu membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus karena titik api sulit dijangkau secara langsung.

“Nanti dibantu Polri dalam penanganan kebakaran di TPA, karena pada kedalaman 5 sampai 10 meter itu masih terbakar. Jadi nanti akan disemprot menggunakan water cannon milik Polres,” kata Rizal, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Rizal yang juga Ketua Posko Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas penanganan kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta mempercepat pemadaman titik api. Pemkot juga menyiapkan bak penampung air darurat untuk memudahkan pasokan air bagi armada pemadam, terutama di lokasi dengan medan yang sulit dijangkau.

Penanganan di TPA Buku Deru-Deru tidak hanya melibatkan Pemkot Ternate. Unsur TNI/Polri dan instansi terkait juga dilibatkan dalam proses pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.

Kebakaran di TPA Buku Deru-Deru merupakan bagian dari rangkaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Ternate pada akhir pekan lalu.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di kawasan Taman Love, Kelurahan Moya, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Pada hari yang sama, kebakaran juga melanda kawasan TPA Buku Deru-Deru pada sore hari.

Merespons kejadian tersebut, Pemkot Ternate menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla melalui Surat Keputusan Nomor 149/III.6/KT/2026.

Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 3 hingga 16 Oktober 2026.

Rizal menegaskan penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurut dia, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial karena dampaknya berkaitan dengan pemadaman, kesehatan, lingkungan, pendidikan hingga aktivitas masyarakat.

“Seluruh pihak harus berkolaborasi secara masif. Penanganan karhutla dan dampak kebakaran di TPA Buku Deru-Deru ini tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan langkah terintegrasi lintas sektor, termasuk bersama TNI/Polri dan pihak Balai,” ujarnya.

Selain fokus memadamkan api, Pemkot Ternate juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi dampak asap kebakaran terhadap masyarakat sekitar.

Dinas Kesehatan ditugaskan membuka posko pelayanan kesehatan darurat untuk mengantisipasi gangguan pernapasan atau ISPA, terutama bagi warga sekitar dan pemulung yang beraktivitas di kawasan TPA.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta terus memantau kualitas udara sekaligus menyiapkan langkah pengelolaan sampah selama kondisi darurat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan akan memetakan dampak kualitas udara terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Dinas Perhubungan juga diminta memastikan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah terdampak tetap berfungsi maksimal.

Untuk kebutuhan penanganan darurat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Bappelitbangda diminta menyiapkan dukungan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dukungan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemadaman maupun distribusi bantuan logistik selama masa tanggap darurat.

Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat melalui platform digital dan media massa.

Pemkot Ternate mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Ternate Barat dan sekitar TPA Buku Deru-Deru, tetap waspada terhadap dampak kebakaran.

Warga juga diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api baru kepada petugas atau posko terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup