Runtuhnya Karier Nurjaya Hi Ibrahim: Dipecat dari ASN, Kini Diberhentikan dari DPRD
Senjakota- Di sebuah ruang sidang DPRD Kota Ternate, konflik itu mencapai puncaknya. Nama Nurjaya Hi Ibrahim kembali disebut, kali ini bukan sebagai anggota dewan, melainkan sebagai sosok yang resmi diberhentikan.
Simpang siur karier ASN: dipecat atau mengundurkan diri?
Nurjaya Hi Ibrahim memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa pengabdian selama 18 tahun. Di Puskesmas Bahari Berkesan, ia mengemban jabatan Perawat Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b). Nyaris dua dekade ia bekerja di sektor pelayanan publik sebuah rekam jejak yang semestinya menjanjikan stabilitas.
Namun, karier itu berhenti.
Sejak 27 September 2021, Nurjaya melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga diberhentikan, bukan mengundurkan diri. Ia tercatat melanggar disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ia juga tidak menjalankan tugasnya selama satu tahun. Ujungnya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman meneken Surat Keputusan Nomor 808/4281.a/2023 pada 20 September 2023 yang mengakhiri statusnya sebagai ASN.
Dari sana, arah hidupnya berubah.
Perempuan kelahiran Desa Lede, Pulau Taliabu, tahun 1982 itu memilih panggung politik. Ia maju sebagai calon legislatif DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra. Hasilnya cukup mengejutkan, ia berhasil meraih 836 suara dari Dapil II Ternate Selatan–Moti, mengantarkannya menjadi salah satu pendatang baru yang berhasil merebut kursi parlemen periode 2024–2029.
Namun, sebelum pelantikan itu benar-benar mengukuhkan posisinya, masalah lain sudah lebih dulu datang.
Pada 6 Februari 2024, Nurjaya, yang juga dikenal sebagai pengusaha bawang, dilaporkan ke Polres Ternate oleh Direktur PT Sumber Bawang, Darwanto. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis bawang.
Awalnya, hubungan keduanya berjalan atas dasar kepercayaan. PT Sumber Bawang mengirim komoditas tanpa modal dari pihak Nurjaya. Pengiriman dilakukan bertahap sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2023. Seluruh bawang disebut laku terjual di Ternate.
Namun, persoalan muncul saat hasil penjualan tidak sepenuhnya disetorkan.
Dari nilai yang seharusnya dibayarkan, Nurjaya hanya menyetor lebih dari Rp800 juta. Sisa sekitar Rp100 juta lebih disebut tidak pernah diselesaikan. Upaya penagihan berulang kali disebut tidak membuahkan hasil.
Belum selesai kasus itu, persoalan lain muncul setahun kemudian.
Nama Nurjaya tercatat dalam dokumen Bank Maluku Malut terkait tunggakan kredit. Pada 12 Juni 2025, bank melalui Kepala Cabang Sherley T. Metekohy menerbitkan surat peringatan kedua dengan nomor TNT/01/381/VI/2025.
Dalam surat tersebut, nilai tunggakan mencapai Rp115 juta dari plafon Rp200 juta. Namun, peringatan tersebut tidak direspons.
Situasi memburuk pada 3 Maret 2026. Bank kembali mengirim surat tindak lanjut (TNT/01/177/III/2026). Total tunggakan membengkak menjadi Rp141,1 juta dengan keterlambatan hingga 44 bulan. Surat itu bahkan ditembuskan ke pimpinan DPRD Kota Ternate.
Bank Maluku Malut juga telah berulang kali menyurati dan melakukan somasi.
Ketua Fraksi Gerindra, Zulfikri Andili, membenarkan surat tersebut.
“Ya, memang benar ada surat yang masuk,” ujarnya singkat.
Di dalam lembaga DPRD, konflik Nurjaya tak berhenti.
Ia sempat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) setelah menuding anggota DPRD dari Fraksi PPP, Muzakir Gamgulu, terkait pengelolaan anggaran makan-minum. Dalam sidang, Nurjaya tidak mampu menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut. Ia kemudian mengakui kesalahannya.
Ia kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis melalui surat bernomor 100.3.2/167/2026 atas pelanggaran berat kode etik.
Namun, polemik tidak berhenti sampai di situ. Berselang beberapa waktu kemudian, ia kembali melontarkan tuduhan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang miliaran rupiah dari pengusaha Vila Lago Montana saat kunjungan ke Jakarta.
Tuduhan itu memicu laporan balik ke BK dan berujung adu mulut terbuka di ruang sidang dengan anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Nurlaila Syarif, pada Rabu, 22 April 2026.
Di tengah tekanan itu, Nurjaya justru melawan dengan narasi lebih besar. Ia menggulirkan isu dugaan perjalanan dinas fiktif dan melaporkannya ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara serta KPK RI. Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Alih-alih laporannya mendapatkan angin segar, upaya pelaporan Nurjaya terkait perjalanan dinas (perjadin) fiktif justru dimentahkan setelah BPK RI Perwakilan Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 dan 2025 yang menunjukkan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan di DPRD telah sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, seluruh fraksi DPRD Kota Ternate telah melaporkan yang bersangkutan, Nurjaya, ke Badan Kehormatan atas dugaan ujaran fitnah terhadap lembaga DPRD.
Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Belum reda, isu baru kembali mencuat pada Agustus 2026.
Nurjaya dilaporkan ke internal Partai Gerindra terkait dugaan penipuan bisnis minyak goreng subsidi “Minyak Kita”. Nilai transaksi disebut mencapai Rp190 juta untuk 1.000 dus, namun yang dikirim hanya sekitar 500 dus. Sisa kerugian dilaporkan mencapai sekitar Rp95 juta.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Jadi, ada warga yang melapor terkait kesepakatan pembelian Minyak Kita dan Ibu Nurjaya sebagai pemasok. Totalnya 1.000 dus dengan nilai Rp190 juta, namun yang dikirimkan hanya 500 dus. Masih tersisa 500 dus lagi dengan nilai Rp95 juta,” ungkap Jamian saat mengutip isi percakapan di aplikasi WhatsApp, Jumat, 7 Agustus 2026.
“Jadi mereka melapor ke kami karena Ibu Nurjaya tidak bisa dihubungi,” timpalnya.
Rangkaian peristiwa itu akhirnya bermuara di Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan selama berbulan-bulan atas tuduhan Nurjaya kepada AKD Komisi III terkait dugaan suap miliaran rupiah, BK memutuskan memberhentikan Nurjaya sebagai anggota DPRD Kota Ternate.
Ketua BK, Mochtar Bian, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.
“Seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai tata beracara. Pengadu dan teradu diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Mochtar, pelanggaran etik yang dilakukan Nurjaya bersifat berulang dan berdampak pada kehormatan lembaga. Salah satu poin krusial adalah tuduhan terhadap anggota DPRD lain tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tuduhan itu mencederai hubungan antaranggota dan marwah lembaga,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perbedaan pandangan politik atau kritik terhadap pemerintah.
“Ini murni penegakan kode etik,” tegasnya.
Putusan BK bersifat final, meski Nurjaya masih diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan.
Dari ASN dengan 18 tahun pengabdian, menjadi anggota dewan, hingga berujung pemberhentian, perjalanan Nurjaya mencerminkan satu hal: karier publik tak hanya ditentukan oleh kemenangan politik, tetapi juga oleh konsistensi menjaga integritas.







Tinggalkan Balasan