Kades Woekob Diduga Aniaya Warga hingga Luka Serius, Ibu yang Gendong Anak Ikut Jadi Korban

Salah satu korban, Brian Jorgi Radjangolo yang mengalami luka serius berupa robekan di bagian pelipis dan bawah mata akibat penganiyayaan. Foto: Istimewa

Senjakota- Kepala Desa (Kades) Woekob, Jeverson Burnama, dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/80/VI/2026/SPKT/RES HALTENG pada 1 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi saat Jeverson berada di bawah pengaruh alkohol. Ia disebut melakukan penganiayaan secara brutal terhadap Brian Jorgi Radjangolo hingga mengalami luka serius berupa robekan di bagian pelipis dan bawah mata.

Tak hanya itu, Jeverson juga diduga memukul Fecky Kristian Supit serta Dina Romi. Dina dipukul di bagian kepala saat berusaha melerai aksi pemukulan terhadap suaminya, Braen Dodowor.

Akibat insiden tersebut, Dina yang tengah menggendong anaknya dilaporkan terjatuh.

Kuasa hukum para korban, Lukman Harun, mengatakan Brian mengalami luka berat hingga tidak dapat bekerja selama dua pekan.

“Korban adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki dua anak, yang pertama berusia 7 tahun dan yang kedua masih berusia 3 bulan. Akibat peristiwa ini, korban tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya,” kata Lukman usai memenuhi panggilan penyidik di Polres Halmahera Tengah, Rabu, 10 Juni 2026.

Sementara itu, Dina Romi dilaporkan mengalami luka lebam di bagian kepala serta demam pascakejadian.

“Setelah kejadian, Kades Jeverson bersama istrinya juga mendatangi rumah korban dan mengusir korban beserta suaminya,” ujar Lukman.

Lukman juga mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Mereka menilai tindakan itu tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin.

“Tindakan oknum Kepala Desa Woekob ini sangat memalukan dan tidak mencerminkan nilai seorang pemimpin. Menyerang warga secara membabi buta di bawah pengaruh alkohol, bahkan memukul seorang ibu yang sedang menggendong anak, adalah kejahatan serius,” tegasnya.

Lukman juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku. Tidak ada imunitas hukum bagi siapa pun, termasuk kepala desa,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pelaku diduga dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 351 tentang penganiayaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Desa. Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Keluarga korban juga meminta Bupati Halmahera Tengah untuk segera menonaktifkan Jeverson dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

“Seharusnya kepala desa menjadi pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang meresahkan warga,” kata Lukman.

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan redaksi senjakota.com tengah berupaya untuk mengkonfirmasi masalah penganiayaan ini kepada Kades Woekop Jeversor Burnama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup