Densus 88 Maluku Utara Respons Kasus Briptu Alim yang Diduga Batalkan Pernikahan
Senjakota- Pimpinan wilayah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Maluku Utara buka suara terkait kasus yang menyeret salah satu anggotanya, Briptu AA alias Alim, yang diduga membatalkan pernikahan secara sepihak.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, memilih menempuh jalur hukum terhadap calon suaminya tersebut.
Anisa mengaku mengambil langkah hukum karena merasa calon suaminya lepas tanggung jawab. Ia juga menduga adanya unsur penipuan yang berujung pada gagalnya rencana pernikahan mereka.
Briptu AA diketahui merupakan anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Densus 88 Antiteror Polri Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, memastikan pihaknya telah memonitor kasus tersebut.
“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor,” ujar Muslim saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 22 Mei 2026.
Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Densus 88 di wilayah Maluku Utara. Menurutnya, laporan yang disampaikan korban telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme kedinasan.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban, dalam hal ini pihak perempuan,” katanya.
Muslim menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim internal juga telah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia memastikan, jika terbukti melakukan pelanggaran, Briptu AA akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti, pasti diproses,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebutkan rencana pertemuan antara pihak keluarga laki-laki dan perempuan juga akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan