Pengamat Hukum Desak Polda dan Kejati Malut Usut Dugaan Material PETI di Proyek BWS

Pengamat hukum Kota Ternate, Julfandi Gani. Foto: Istimewa

Senjakota- Pengamat hukum Kota Ternate, Julfandi Gani, mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyelidiki dugaan penggunaan material dari pertambangan tanpa izin (PETI) dalam proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Desakan itu muncul setelah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Maluku Utara, Ruslan Rizal, menyatakan material proyek dibeli, bukan diperoleh secara gratis. Ruslan juga menyebut urusan pasokan material sepenuhnya menjadi kewenangan kontraktor.

Menurut Julfandi, transaksi jual-beli tidak serta-merta membuat material yang diduga berasal dari pertambangan ilegal menjadi sah secara hukum. Ia menilai, legalitas asal material tetap harus dipastikan meskipun pengadaan dilakukan melalui kontraktor.

“Secara hukum, transaksi jual-beli tidak otomatis melegalkan komoditas yang berasal dari aktivitas kejahatan atau pertambangan tanpa izin,” kata Julfandi, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pihak yang membeli, menampung, atau memanfaatkan material dari pertambangan ilegal berpotensi menghadapi persoalan hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Julfandi juga menilai, penyerahan urusan pengadaan material kepada kontraktor tidak serta-merta menghapus kewajiban pengawasan dari pihak terkait di lingkungan BWS, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“BWS selaku pemilik proyek memiliki kewajiban melekat untuk mengawasi legalitas rantai pasok (compliance). Pembiaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana,” ujarnya.

Soroti Alasan Ketersediaan Material Berizin

Julfandi turut menyoroti pernyataan Ruslan yang mempertanyakan ketersediaan pengusaha galian C berizin di Kota Ternate. Menurut dia, persoalan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang ditempuh BWS untuk memastikan legalitas material sebelum digunakan dalam proyek.

Ia menilai, apabila pemasok material berizin tidak tersedia di Ternate, kontraktor seharusnya mendatangkan material dari luar daerah yang memiliki legalitas jelas, bukan menggunakan material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

“Demi hukum, jika di Ternate memang tidak ada pemasok berizin, BWS wajib memerintahkan kontraktor untuk mendatangkan material legal dari luar daerah. BWS tidak boleh membiarkan, apalagi memaklumi penggunaan material ilegal hanya demi mengejar progres fisik proyek,” kata Julfandi.

Ia mengingatkan, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan legalitas dapat memicu persoalan hukum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Minta Material Disita dan Pejabat Diperiksa

Julfandi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara segera menindaklanjuti dugaan tersebut melalui penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Ia meminta Polda Maluku Utara memasang garis polisi di lokasi proyek, menyita material yang diduga ilegal, serta memproses pihak kontraktor apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, termasuk penadahan.

Sementara itu, Kejati Maluku Utara diminta memanggil dan memeriksa Ruslan Rizal selaku Kasatker BWS Maluku Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Pemeriksaan tersebut, menurut Julfandi, diperlukan untuk mendalami dugaan korupsi maupun kemungkinan kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan proyek.

Ia menekankan, penanganan dugaan tersebut harus dilakukan secara serius agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap mengedepankan kepatuhan hukum dan prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup