Ketua PA Ternate Dilaporkan ke KY, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pelanggaran Etik

Kuasa Hukum pemohon eksekusi Hj. Safura Djakaria, Muhammad Tabrani Mutalib. Foto: Istimewa

Senjakota- Kuasa Hukum pemohon eksekusi Hj. Safura Djakaria, S.E., Muhammad Tabrani Mutalib, melaporkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses pelaksanaan eksekusi Putusan PA Ternate Nomor 13/Pdt.G/2007/PA.Tte, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Nomor 14/Pdt.G/2007/PTA.MU tertanggal 4 Desember 2007, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/AG/2008 tertanggal 25 Agustus 2008.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga tingkat kasasi.

Dalam laporannya, Muhammad Tabrani menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya perlu diperiksa oleh KY.

Dugaan perubahan konstruksi para pihak

Tabrani menilai terdapat perubahan kedudukan para pihak dalam proses permohonan eksekusi.

Menurutnya, Riani Iman dan Zainudin Djumat dalam permohonan eksekusi tidak pernah ditempatkan sebagai Termohon Eksekusi. Keduanya disebut sebagai pihak yang menguasai objek eksekusi I dan pihak yang menguasai objek eksekusi II.

Namun, dalam Penetapan Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PA.Tte tanggal 13 Juli 2026, keduanya justru dicantumkan sebagai Termohon Eksekusi VI dan VII.

Perubahan tersebut, menurut Tabrani, kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyatakan objek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.

“Pemohon menilai terdapat dugaan rekayasa atau manipulasi konstruksi fakta dan kedudukan hukum para pihak yang perlu diperiksa secara etik oleh KY,” kata Tabrani dalam laporannya.

Aanmaning dinilai berkembang menjadi pemeriksaan ulang

Tabrani juga mempersoalkan proses aanmaning yang menurutnya telah berkembang menjadi pemeriksaan mengenai kepemilikan, pengalihan objek, pemberian tanah, penguasaan objek hingga persoalan kewarisan.

Padahal, aanmaning pada prinsipnya merupakan tahapan pemberian peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Pemohon juga disebut diarahkan melakukan sejumlah tindakan, seperti menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menyampaikan kesimpulan permohonan eksekusi.

Menurut Tabrani, kondisi tersebut membuat proses eksekusi bergeser menjadi pemeriksaan kembali terhadap perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi dinilai berlarut-larut

Tabrani menilai proses eksekusi juga mengalami sejumlah penundaan dan kaukus.

Selain itu, pemohon disebut diarahkan menghitung sendiri nilai NJOP objek, dilakukan konstatering lanjutan terhadap objek tertentu, serta diminta menyerahkan gambar kapling dan kesimpulan permohonan eksekusi.

Rangkaian tersebut dinilai pemohon tidak termasuk tahapan pokok pelaksanaan eksekusi sebagaimana hukum acara dan pedoman pelaksanaan eksekusi.

Hasil konstatering dinilai diabaikan

Pemohon juga mempersoalkan hasil konstatering yang disebut menunjukkan sejumlah objek masih ada dan dapat diidentifikasi.

Objek tersebut antara lain 2.1, 2.4, 2.5 dan sebagian objek 2.6. Bahkan, untuk objek 2.6 disebut masih terdapat sekitar 4.024 meter persegi dari total luas 4.524 meter persegi.

Namun, menurut Tabrani, fakta bahwa objek masih ada dan dapat diidentifikasi justru menjadi bagian dari alasan untuk menyatakan putusan non executable atau tidak dapat dieksekusi.

“Pemohon menilai terdapat kontradiksi antara fakta yang ditemukan dengan kesimpulan hukum yang dibuat,” ujarnya.

Persoalkan alasan putusan dinyatakan non executable

Tabrani juga mempersoalkan alasan yang digunakan dalam penetapan terkait adanya “hambatan hukum atau fakta yang signifikan”, termasuk karena sebagian objek berada di tangan pihak ketiga atau telah dialihkan.

Menurut pemohon, alasan tersebut tidak serta-merta dapat menghapus daya eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tabrani merujuk Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Tahun 2019 yang mengatur kondisi tertentu yang dapat menyebabkan putusan dinyatakan non executable.

Pemohon menilai kriteria tersebut telah diperluas di luar pedoman yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Eksekusi dihentikan sebelum seluruh tahapan dilakukan

Pemohon juga menyoroti bahwa sita eksekusi, pengosongan maupun pelelangan belum pernah dilaksanakan.

Padahal, amar Putusan Nomor 13/Pdt.G/2007/PA.Tte memerintahkan pembagian harta bersama. Jika objek tidak dapat dibagi secara natura, objek tersebut diperintahkan untuk dijual melalui Kantor Lelang Negara.

Karena itu, pemohon menilai keputusan menyatakan putusan non executable sebelum tahapan tersebut dilaksanakan merupakan persoalan yang perlu diuji dari sisi etik dan profesionalitas hakim.

Persoalan kewarisan dinilai dicampur dengan eksekusi

Dalam pertimbangan terhadap objek 2.4, menurut Tabrani, turut digunakan kedudukan Riani Iman sebagai janda almarhum Hi. Umar bin Hi. Djuma serta kedudukan anak-anaknya sebagai ahli waris.

Pemohon menilai persoalan kewarisan tersebut tidak dapat digunakan untuk menghapus atau mengesampingkan putusan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap terkait status harta bersama.

Menurut pemohon, hak kewarisan yang muncul setelah seseorang meninggal tidak serta-merta menghapus hak yang telah ditentukan melalui putusan pengadilan sebelumnya.

Ketua PA dinilai memiliki kewajiban menjamin pelaksanaan putusan

Tabrani menyebut putusan yang dimohonkan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 K/AG/2008.

Menurutnya, Ketua Pengadilan memiliki kewajiban mengawasi dan menjamin kesempurnaan pelaksanaan putusan.

Namun, pemohon menilai proses tersebut justru berakhir dengan penghentian eksekusi tanpa pelaksanaan amar putusan secara nyata.

Dugaan pola pelanggaran

Tabrani menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada KY bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.

Menurutnya, terdapat rangkaian tindakan yang perlu diperiksa, mulai dari perubahan konstruksi kedudukan para pihak, penggunaan perubahan tersebut sebagai fakta, perluasan proses aanmaning menjadi pemeriksaan, hingga penggunaan hasil pemeriksaan sebagai hambatan eksekusi.

Rangkaian itu kemudian dinilai berujung pada perluasan alasan non executable dan penghentian eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemohon menilai rangkaian tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat peradilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tabrani menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta KY mengintervensi atau menggantikan kewenangan hakim dalam memutus perkara.

Menurutnya, laporan itu ditujukan agar KY memeriksa perilaku dan proses pelaksanaan kewenangan Ketua PA Ternate serta menilai apakah rangkaian tindakan tersebut sesuai dengan KEPPH.

“Kami meminta KY memeriksa bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses bagaimana putusan yang telah inkracht tersebut akhirnya dinyatakan non executable. Karena yang kami persoalkan adalah rangkaian tindakan perubahan konstruksi para pihak, proses eksekusi yang berlarut-larut di luar hukum acara, penggunaan aanmaning sebagai pemeriksaan, hingga lahirnya alasan non executable yang menurut kami tidak sesuai pedoman,” kata Tabrani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup