PSSI Kota Ternate Wajibkan Klub Anggota Berbadan Hukum
Senjakota- Asosiasi Kota (Askot) PSSI Ternate mewajibkan seluruh klub dan asosiasi anggota untuk berbadan hukum serta melengkapi administrasi kepengurusan. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/PSSI-KOTA.TTE/I-2026 yang dikeluarkan pada Januari 2026.
Ketua PSSI Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi sekaligus implementasi Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025.
“Langkah ini dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan pembinaan sepak bola, sebagaimana diatur dalam pasal 53 tentang fungsi dan tugas pokok klub anggota,” ujar Fhandy dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat tersebut, PSSI Kota Ternate menegaskan tiga poin utama yang wajib dipenuhi klub anggota. Pertama, setiap klub atau asosiasi anggota diwajibkan memiliki status badan hukum. Kedua, klub diminta menyerahkan struktur kepengurusan terbaru. Ketiga, seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga bulan sejak surat ditandatangani.
Fhandy menambahkan, kewajiban ini juga berkaitan dengan penerapan regulasi lisensi klub nasional yang menjadi bagian dari program kerja PSSI Kota Ternate.
PSSI Kota Ternate menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi klub yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Sanksi berupa skorsing atau hukuman sementara akan diberlakukan apabila hingga batas waktu yang ditentukan klub belum memenuhi persyaratan administratif.
“Kami berharap seluruh klub anggota dapat segera menyesuaikan diri demi tata kelola sepak bola yang lebih profesional dan berkelanjutan di Kota Ternate,” kata Fhandy




Tinggalkan Balasan