10 Pekerja PT Position dan Perusahaan Sepakati Penyelesaian Perselisihan Secara Damai

10 Pekerja PT. Position dan Pihak Perusahan PT. Position telah resmi menyelesaikan Hubungan Hak Industrial lewat Perundingan Bipartit pada Minggu 09 Agusutus 2026. Foto: Istimewa

Senjakota- Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja PT Position dan pihak perusahaan berakhir secara damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui perundingan bipartit pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Perundingan dilakukan secara musyawarah dan disebut berlangsung tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit dan menjadi dasar pembuatan Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Aturan itu mengamanatkan agar perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit untuk mencapai mufakat.

Dalam perundingan, 10 pekerja dan pihak manajemen PT Position menyepakati sejumlah poin kompensasi. Kesepakatan itu memperhitungkan sejumlah komponen, di antaranya gaji atau upah terakhir, upah lembur, tuntutan moneter terkait BPJS Ketenagakerjaan, kompensasi berakhirnya hubungan kerja, APD dan K3, kerugian, biaya, bunga, denda, serta tuntutan lain yang masih berkaitan dengan perselisihan.

Namun, pencantuman komponen tersebut tidak dimaknai sebagai pengakuan perusahaan terhadap dasar hukum maupun besaran masing-masing tuntutan secara terpisah. Nilai yang disepakati merupakan pembayaran secara lumpsum sebagai penyelesaian keseluruhan perselisihan dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama.

Risalah Bipartit dan Perjanjian Bersama kemudian didaftarkan bersama pihak manajemen PT Position ke Pengadilan Negeri Ternate/PHI pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sehari kemudian, Rabu (12/8/2026), Pengadilan Negeri Ternate/PHI menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama.

Akta tersebut diterbitkan dengan nomor 121/PB/2026/PHI/PN TERNATE hingga 130/PB/2026/PHI/PN TERNATE untuk masing-masing pekerja.

Dengan diterbitkannya Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama dan telah dipenuhinya hak-hak 10 pekerja, perselisihan antara pekerja dan PT Position dinyatakan telah diselesaikan secara damai.

Kedua pihak juga menyatakan penyelesaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup