BP2RD Ternate Libatkan Jaksa Tagih Tunggakan PBB 49 Wajib Pajak

Pertemuan BP2RD dan perwakilan Kejaksaan Negeri Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara, mulai menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan sejumlah wajib pajak.

Dalam penagihan tersebut, BP2RD menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penagihan gabungan itu mulai dilakukan pada Senin, 28 September 2026 dengan menyasar 49 wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan PBB.

Kepala BP2RD Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, 49 wajib pajak tersebut memiliki total tunggakan pajak lebih dari Rp1 miliar.

“Mulai hari ini, tim BP2RD didampingi langsung oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Ternate turun ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan kepada para wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan,” kata Mochtar.

Mochtar menjelaskan, keterlibatan JPN Kejari Ternate dalam penagihan tersebut dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi.

Pendampingan itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan dan diserahkan BP2RD Kota Ternate kepada Kejari Ternate.

Menurut Mochtar, sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ternate merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus menegakkan aturan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujarnya.

BP2RD berharap penagihan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik dari kalangan pelaku usaha maupun masyarakat perorangan.

Selain itu, langkah tersebut diarahkan untuk memulihkan piutang pajak daerah sehingga dapat memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate.

Berdasarkan data BP2RD, total piutang PBB yang menjadi sasaran penagihan tim gabungan BP2RD dan Kejari Ternate tercatat lebih dari Rp1 miliar.

Pemerintah Kota Ternate menargetkan penagihan tersebut dapat berjalan optimal sehingga kewajiban pajak yang masih tertunggak dapat segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup