APBD Perubahan Ternate Rp987,5 Miliar, Dana Transfer Capai Rp820,7 Miliar

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- DPRD Kota Ternate mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa, 29 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM. Ia mengatakan, pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kota Ternate kepada DPRD.

Setelah penyampaian Ranperda, pembahasan dilakukan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar), baik secara internal maupun bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 28 Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Ternate.

“Setelah penandatanganan atau pengesahan Perda Perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2026, maka kita telah memiliki dasar dalam pengelolaan anggaran daerah sesuai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Rusdi.

Pendapatan Ternate Rp988,8 Miliar

Dalam pidatonya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000, pendapatan transfer Rp820.704.892.971, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.431.720.500.

Tauhid mengatakan, struktur tersebut menunjukkan pendapatan transfer masih menjadi komponen penting dalam kapasitas fiskal Kota Ternate.

Menurut dia, kondisi itu sekaligus menjadi alasan bagi Pemkot Ternate untuk terus memperkuat PAD agar ruang fiskal daerah semakin luas.

“Struktur pendapatan tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah Kota Ternate. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan PAD untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Tauhid.

Pemkot Ternate, lanjut Tauhid, akan mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan daerah.

Upaya itu mencakup peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan, hingga perbaikan tata kelola administrasi pendapatan.

“Peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, tetapi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memperluas kemampuan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Belanja Daerah Rp987,5 Miliar

Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp929.388.879.832, belanja modal Rp50.928.445.546, dan belanja tidak terduga Rp7.199.101.000.

Tauhid mengatakan, belanja daerah diarahkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan prioritas pembangunan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, ia menilai kualitas belanja menjadi hal penting.

“Efisiensi tidak dimaknai sekadar sebagai pengurangan belanja, tetapi sebagai kemampuan kita memastikan setiap rupiah APBD memberikan hasil dan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan dengan target kinerja, keluaran, hasil, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata,” tegasnya.

Ada SiLPA Rp1,68 Miliar

Pada sisi pembiayaan, Perubahan APBD 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.685.632.907 sebagai penerimaan pembiayaan.

Nilai tersebut berasal dari hasil audit dan laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemkot Ternate mengalokasikan Rp3 miliar untuk penyertaan modal pada Bank BPRS.

Dengan pendapatan daerah sebesar Rp988.830.793.471 dan belanja daerah Rp987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093.

Di sisi lain, penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.685.632.907 dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar menghasilkan pembiayaan netto minus Rp1.314.367.093.

“Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ditetapkan sebesar Rp0,” pungkas Tauhid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup