DPRD Ternate Serahkan 10 Draf Ranperda ke Kemenkumham untuk Harmonisasi
Senjakota,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utaramelalui Sekretariat DPRD, menyerahkan 10 draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) untuk dilakukan harmonisasi.
Penyerahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ternate melaksanakan rapat pembahasan internal pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sekertaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, rapat internal tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap beberapa draf Ranperda yang merupakan inisiatif dari lembaga DPRD.
“Ranperda-ranperda ini berasal dari berbagai alat kelengkapan dewan, di antaranya Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Bapemperda,” ujar Aldhy.

Aldhy bilang, pada tahap pertama di masa sidang ini, akan diajukan 6 Ranperda yang terdiri dari 3 Ranperda inisiatif pemerintah dan 4 Ranperda inisiatif DPRD.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Bagian Hukum, 3 Ranperda inisiatif pemerintah telah siap untuk diajukan,” ungkapnya.
Lebihlanjut Aldhy menuturkan, setelah harmonisasi oleh Kemenkumham, pihak Kemenkumham,akan mempresentasikan hasil harmonisasi tersebut kepada lembaga DPRD. Presentasi ini akan memuat narasi, substansi Ranperda, serta aturan pendukung yang menjadi acuan.
“Setelah presentasi, tahapan berikutnya adalah dibawa ke rapat paripurna untuk diajukan dan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan