Mantan Wagub Malut Al Yasin Ali Resmi jadi Tersangka Korupsi Anggaran WKDH 2022

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali. Foto: Istimewa

Senjakota- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur, Al Yasin Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers.

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” terang Richard.

Richard menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejati Malut dalam pemberantasan praktik korupsi momentum Hakordia dipilih untuk menegaskan keseriusan penegakan hukum.

“Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Richard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup