Minyak Tanah Subsidi di Halsel Dijual di Atas HET, Ini Respons Pemda
Senjakota- Warga di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali mengeluhkan mahalnya harga minyak tanah subsidi yang dijual di kios-kios eceran. Di sejumlah titik, minyak tanah subsidi ditemukan dijual dengan harga Rp10.000 hingga Rp14.000 per liter.
Harga tersebut jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah subsidi di wilayah Kota Bacan sebesar Rp4.000 per liter.
Kondisi ini dinilai memberatkan warga, terutama ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang masih bergantung pada minyak tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Sejumlah warga mengaku terpaksa membeli dengan harga tinggi karena kesulitan mendapatkan minyak tanah langsung dari pangkalan resmi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halmahera Selatan, Ardiani Radjilun, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir praktik penjualan minyak tanah subsidi di atas HET.
“Seluruh pangkalan minyak tanah subsidi di Halsel terikat kontrak resmi dengan agen penyalur. Jika terbukti melanggar, sanksinya tegas, bahkan sampai pencabutan izin,” kata Ardiani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga agen resmi penyalur minyak tanah subsidi di Halsel, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Agen Babang Raya memiliki sekitar 253 pangkalan, PT Sinergi 90 pangkalan, dan PT Mitamal Berkah 19 pangkalan.
Menurut Ardiani, setiap pangkalan telah mendapatkan kuota sesuai kontrak, mulai dari 2 ton hingga 5 ton, bahkan ada yang hanya menerima sekitar 400 liter. Minyak tanah subsidi tersebut disalurkan khusus kepada ibu rumah tangga dan pelaku UMKM yang telah terdata.
“Kalau kuotanya 5 ton, itu bisa melayani sekitar 200 kepala keluarga dengan jatah 20 liter per KK,” ujarnya.
Disperindagkop Halsel mengakui masih menemukan minyak tanah subsidi yang beredar di kios atau pengecer dengan harga di atas ketentuan. Karena itu, pihaknya tengah menelusuri asal-usul minyak tersebut untuk memastikan apakah kebocoran distribusi terjadi di tingkat pangkalan.
“Kalau setelah ditelusuri ternyata berasal dari pangkalan tertentu, kami tidak akan ragu memberikan sanksi. Pakta integritas sudah jelas dan sudah ditandatangani,” tegas Ardiani.
Memasuki awal 2026, pengawasan distribusi minyak tanah subsidi terus diperketat. Disperindagkop bersama instansi terkait telah turun langsung ke lapangan, termasuk di wilayah Labuha, serta menggelar rapat evaluasi dengan pemilik pangkalan di sejumlah desa, salah satunya Desa Hidayat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar distribusi minyak tanah subsidi benar-benar tepat sasaran dan keluhan masyarakat bisa diminimalisir,” pungkasnya.
___






Tinggalkan Balasan