DPRD Kota Ternate Laksanakan Reses Masa Sidang I 2025–2026
Senjakota- Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, dijadwalkan melaksanakan reses Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Reses akan berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 11 hingga 16 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi agenda rutin anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, Sekretariat DPRD telah menyiapkan tenaga pendamping guna mendukung pelaksanaan reses, terutama dalam aspek administrasi serta pemenuhan hak-hak anggota DPRD selama kegiatan berlangsung.
“Saya sudah menggelar rapat dengan 30 orang pendamping yang akan memback-up anggota DPRD selama pelaksanaan reses di empat dapil selama enam hari,” ujar Aldhy di kompleks Parlemen Kota Ternate, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Aldhy, reses dilaksanakan secara perorangan maupun kelompok pada empat daerah pemilihan, yakni Dapil I Ternate Tengah, Dapil II Ternate Selatan–Moti, Dapil III Pulau Ternate, Hiri, dan Batang Dua, serta Dapil IV Ternate Utara.
“Seluruh anggota DPRD akan turun langsung ke dapil masing-masing untuk bertatap muka dengan konstituen dan menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan serta persoalan yang ada di wilayah mereka,” katanya.
Ia menambahkan, setelah seluruh rangkaian reses selesai, DPRD Kota Ternate akan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang




Tinggalkan Balasan