Dilantik Tak Sesuai Formasi, Polemik Pelantikan Pejabat Halbar Buka Dugaan Rusaknya Sistem Merit
Senjakota- Pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada Senin, 24 Juni 2026 menyihsahkan banyak permasalahan.
Publik mempertanyakan keabsahan proses tersebut karena hasil uji kompetensi yang menjadi dasar promosi dan mutasi tidak pernah diumumkan secara terbuka.
Pelantikan yang digelar di Aula Bidadari Kantor Bupati Halmahera Barat itu dinilai janggalan, terutama terkait transparansi dan kesesuaian dengan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uji kompetensi bagi calon pejabat pimpinan tinggi pratama telah dilaksanakan pada 27–28 April 2026 oleh panitia seleksi (pansel). Namun hingga pelantikan berlangsung, nilai maupun peringkat peserta tidak pernah dipublikasikan kepada peserta maupun masyarakat.
Salah satu sumber internal birokrasi menyebutkan bahwa ketertutupan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
“Jika hasil uji kompetensi tidak diumumkan, maka tujuan seleksi menjadi tidak jelas. Padahal proses itu dibiayai oleh negara,” ujarnya.
Ia bilang, bahkan untuk pejabat eselon II yang telah di lantik tidak mengetahui nomor Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Bupati.
“Bahkan sebagian pejabat eselon II tidak tau soal adanya SK tersebut, meski telah di lantik maupun di mutasi,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah penempatan pejabat juga dinilai tidak sesuai dengan formasi yang dibuka dalam uji kompetensi. “Misalnya, Abdurahim Fabanyo yang sebelumnya mengikuti seleksi untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, justru dilantik sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Padahal, formasi jabatan tersebut tidak tercantum dalam seleksi,” bebernya.
Kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Paty yang mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, namun dilantik sebagai pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan Menteri PAN-RB terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Lebihlanjut, sorotan juga mengarah pada pengisian jabatan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D). Posisi strategis tersebut sebelumnya diikuti oleh sejumlah kandidat yang telah melalui tahapan seleksi. Namun, pejabat yang dilantik justru tidak berasal dari peserta seleksi tersebut.
“Langkah itu dinilai mengabaikan rekomendasi teknis dan prinsip “the right man on the right place” dalam tata kelola birokrasi,” katanya.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada karier ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Keputusan bupati yang menjadi dasar pelantikan disebut berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diduga mengandung cacat prosedur.
Hal ini memperlihatkan tantangan serius dalam penerapan sistem merit di daerah. Reformasi birokrasi yang seharusnya menekankan profesionalitas dan transparansi dinilai belum berjalan optimal, sehingga memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Halmahera Barat, Ruslan ketika dikonfirmasi media ini pada Senin, 29 Juni 2026 perihal kejanggalan dalam pelantikan tersebut, hanya merespon datar.
“Lagi rapat bersama Dinas Pendidikan, mohon maaf,” jawab Ruslan ketika dikonfirmasi via gawai.
Tidak sampai disitu, upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026 namun pesan yang dikirimkan melalui Whatsapp hanya dibaca namun tidak dibalas.






Tinggalkan Balasan