Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Tiga Bulan, Berlaku Mulai Juli 2026
Senjakota- Pemerintah Kota Ternate resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga bulan, terhitung mulai Juli hingga September 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atas tunggakan sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan program tersebut merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
“Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal di Ternate, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak melalui peningkatan kesadaran wajib pajak.
Untuk mendukung implementasi program, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate membuka berbagai kanal layanan, baik di kantor utama maupun melalui layanan jemput bola di sejumlah titik strategis.
Layanan tersebut mencakup program “Rabu Melayani” di Jatiland Mall Ternate setiap Rabu, serta “Pojok Pajak” di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila setiap Minggu pagi.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan layanan di ruang publik guna menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Kami sengaja menghadirkan layanan di mall dan area CFD agar masyarakat yang sibuk bekerja tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya saat berbelanja maupun berolahraga di akhir pekan,” kata Mochtar.
Selain layanan langsung, BPPRD juga menyediakan layanan konsultasi melalui hotline dan WhatsApp untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait besaran pokok pajak dan persyaratan administrasi.
Mochtar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Kebijakan penghapusan denda PBB ini merupakan bagian dari program pro-rakyat Pemkot Ternate dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.






Tinggalkan Balasan