Hanya 10 Hari, DPRD Halmahera Utara Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, saat menyampaikan sambutan. Foto: Istimewa

Senjakota- DPRD Kabupaten Halmahera Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Gamsungi, Tobelo, Senin 20 Juli 2026.

Menariknya, proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut hanya memakan waktu 10 hari sejak dokumen diserahkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara pada 10 Juli 2026.

Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, pengesahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan secara intensif antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah nota pengantar disampaikan bupati pada 10 Juli, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD langsung melakukan pembahasan mendalam hingga akhirnya disepakati untuk ditetapkan,” ujar Christina.

Ia menegaskan, persetujuan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Seluruh anggota DPRD yang hadir pun menyetujui penetapan Ranperda tersebut secara aklamasi.

Bupati Piet Hein Babua dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Ia juga mengungkapkan capaian Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.

“Ini merupakan opini WTP ke-10 secara berturut-turut. Capaian ini adalah hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Piet.

Ia menambahkan, Perda yang telah disahkan akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Piet juga mengapresiasi berbagai catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Adapun dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,169 triliun dengan realisasi Rp1,070 triliun atau 91,48 persen.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. Dari target Rp145,40 miliar, realisasi mencapai Rp158,91 miliar atau 109,29 persen.

Di sisi belanja, anggaran sebesar Rp1,156 triliun terealisasi Rp1,066 triliun atau 92,16 persen, menunjukkan tingkat serapan anggaran yang cukup tinggi sepanjang tahun anggaran 2025.

Sekedar diketahui, Rapat paripurna itu turut dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

 

Penulis: Risal Sadoki | Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup