Wali Kota Ternate Akui PAD 2025 Belum Optimal, Siapkan Langkah Perbaikan

senjakota.com Ilham Senja
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Istimewa

Senjakota- Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski realisasinya pada 2025 belum mencapai target.

Hal itu disampaikan Tauhid dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Ternate, Selasa 21 Juli 2026, dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pidatonya, Tauhid menanggapi catatan DPRD terkait capaian PAD 2025. Ia menjelaskan, secara nominal realisasi PAD mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada 2024, realisasi PAD sebesar Rp106 miliar, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Rp135 miliar,” ujar Tauhid.

Menurut dia, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan mulai membuahkan hasil, meski belum optimal.

Pemerintah Kota Ternate, lanjut Tauhid, akan terus mendorong peningkatan kinerja PAD melalui sejumlah langkah strategis. Di antaranya, penguatan perencanaan berbasis potensi riil, peningkatan kualitas basis data, perluasan digitalisasi pembayaran, serta penguatan pengawasan internal.

Selain itu, koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD juga akan ditingkatkan.

Pada sektor perpajakan daerah, Pemkot Ternate akan fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemasangan alat perekam transaksi, pemutakhiran data objek pajak, penguatan pemeriksaan, serta penagihan aktif terhadap tunggakan.

Sementara untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya jasa parkir yang belum mencapai target, pemerintah akan melakukan pendataan ulang objek usaha, meningkatkan pengawasan transaksi, dan mengintegrasikan sistem pembayaran digital.

Adapun pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pengawasan terhadap aktivitas objek pajak akan diperketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak, percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan aktif, serta perluasan kanal pembayaran digital.

Tauhid menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Ini adalah fondasi utama dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui kerja sama yang erat, kita memastikan setiap rupiah anggaran kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang berkualitas,” ujar Tauhid.

Secara umum, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan akuntabilitas, pengawasan, serta optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup