Pemda Halut dan PT NICO Kompak Tolak Penetapan Harga Kelapa, Ini Alasannya
Senjakota- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga buah kelapa. Sikap ini juga sejalan dengan PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) yang menyebut harga mengikuti mekanisme pasar.
Penegasan itu disampaikan Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua saat memimpin dialog bersama Front Petani Halmahera Utara di Ruang FTJ Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Piet menjelaskan harga kelapa termasuk kategori barang privat, sehingga tidak bisa diintervensi pemerintah.
“Mekanisme penetapan harga itu ada istilah barang privat dan barang publik. Harga kelapa buah itu barang privat yang bergerak mengikuti mekanisme pasar. Tidak bisa diatur pemerintah,” kata Piet.
Ia menegaskan, secara teori pemerintahan dan ekonomi, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menetapkan harga komoditas tersebut.
“Kalau pemerintah menetapkan harga, justru bisa menimbulkan sanksi karena itu bukan kewenangan pemerintah. Harga kelapa ditentukan oleh mekanisme pasar,” tegasnya.
Menurut Piet, hal itu juga menjadi alasan tidak dicantumkannya ketentuan harga dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.
“Perda tidak mengatur harga karena ini barang privat. Penentuan harga adalah hak pelaku usaha dan masyarakat, bukan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT NICO juga menegaskan tidak menetapkan harga secara sepihak. Perusahaan mengaku mengikuti dinamika pasar dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kemitraan dengan petani.
Manager HRD PT NICO, Rita Susetio, mengatakan perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlangsungan usaha.
“Kami tidak bisa menentukan harga sendiri. Harga mengikuti pasar. Kami ingin petani tetap mendapat manfaat, tapi perusahaan juga harus tetap berjalan agar kemitraan berkelanjutan,” kata Rita.
Dialog ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan Front Petani Halmahera Utara yang meminta pemerintah menetapkan harga dasar kelapa Rp3.000 per butir melalui revisi Perda Hilirisasi Kelapa.
Namun, pemerintah daerah tetap pada sikapnya bahwa penetapan harga kelapa berada di luar kewenangan karena mengikuti mekanisme pasar.
Penulis: Risal Sadoki | Editor: Ilham







Tinggalkan Balasan