Nurjaya Diberhentikan dari DPRD Ternate, BK: Terbukti Langgar Etik

Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memutuskan memberhentikan Nurjaya Haji Ibrahim dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Keputusan ini diambil setelah BK menyatakan Nurjaya terbukti melanggar kode etik, terutama terkait penyampaian tuduhan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai tata beracara BK. Pengadu dan teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi, ahli, alat bukti, serta menyampaikan pembelaan,” kata Mochtar dalam konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut dia, majelis BK dalam memutus perkara tidak berdasar pada asumsi, melainkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik seperti CCTV.

Mochtar menjelaskan, dalam sidang pembacaan putusan, Nurjaya tidak hadir dengan alasan sakit. Meski begitu, proses tetap berjalan.

“Agenda pembacaan keputusan tetap dilaksanakan dan hasilnya akan disampaikan kepada teradu dan pengadu, termasuk pimpinan DPRD dan partai politik yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, BK bekerja secara independen, objektif, dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Lebih lanjut, Mochtar menekankan bahwa putusan yang dijatuhkan bukan karena perbedaan pandangan politik atau kritik terhadap pembangunan, termasuk isu Villa Lego Montana.

“Pemberhentian ini bukan karena kritik, bukan karena perbedaan pandangan politik, dan bukan karena mengungkap dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut dia, Nurjaya terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD menerima uang atau fasilitas dari pihak tertentu tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuduhan itu disampaikan tanpa bukti dan berdampak pada hubungan antaranggota serta mencederai kehormatan lembaga,” kata Mochtar.

BK, lanjutnya, juga mempertimbangkan tingkat pelanggaran etik, dampak terhadap marwah DPRD, serta adanya pengulangan perbuatan dalam menjatuhkan sanksi.

Meski begitu, BK tetap menghormati hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat.

“Hak berpendapat tetap dihormati, tetapi harus disertai tanggung jawab. Tidak bisa dijadikan dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti,” ujarnya.

Mochtar menambahkan, keputusan tersebut tidak bertujuan menghukum pribadi, melainkan menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

“Penegakan kode etik adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” katanya.

Ia juga menyebut putusan BK bersifat final, namun pihak teradu tetap diberikan ruang untuk mengajukan keberatan.

“Kami memberikan waktu tujuh hari jika ada keberatan atau fakta baru yang ingin disampaikan,” ujar Mochtar.

Menurut dia, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada pengajuan, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup