Gerindra Hormati Putusan BK DPRD Ternate, PAW Nurjaya Mulai Dibahas
Senjakota- Partai Gerindra menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan putusan BK merupakan keputusan lembaga etik yang sah dan mengikat. Karena itu, partai tidak akan melakukan intervensi terhadap proses maupun keputusan yang telah dikeluarkan BK.
“Partai tunduk dan patuh terhadap putusan BK karena itu merupakan lembaga etik resmi. Putusannya sah, mutlak, dan mengikat sesuai tata tertib serta peraturan perundang-undangan,” kata Jamian.
Menurut Jamian, sikap tersebut bukan berarti Gerindra sejak awal membiarkan persoalan yang menimpa Nurjaya berjalan begitu saja. Sebelum perkara masuk ke persidangan BK, partai telah berupaya mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi dan mediasi.
Namun, upaya tersebut tidak berujung pada penyelesaian internal.
Nurjaya kemudian memilih menempuh mekanisme hukum dan etik melalui kuasa hukum pribadinya. Partai, kata Jamian, menghormati pilihan tersebut.
“Jauh sebelum sidang BK, kami sudah berupaya memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Tetapi yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum atau etik melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.
Jamian juga membantah anggapan bahwa Gerindra memberikan perlakuan khusus atau melakukan intervensi untuk membela Nurjaya selama proses persidangan di BK.
Menurut dia, BK merupakan lembaga resmi yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi etik terhadap anggota DPRD. Karena itu, partai tidak dalam posisi untuk mengintervensi keputusan lembaga tersebut.
Meski demikian, Gerindra tetap memberikan pendampingan secara moral kepada Nurjaya selama proses berlangsung.
“Bukan berarti partai melakukan intervensi atau memboking. Tidak seperti itu. BK adalah lembaga etik resmi. Tetapi secara moral kami tetap memberikan support dan pendampingan selama proses persidangan,” kata Jamian.
Terkait langkah Nurjaya setelah putusan BK, Jamian menyebut seluruhnya merupakan hak pribadi yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya.
Jika Nurjaya memiliki bukti baru atau novum yang dinilai dapat menjadi dasar keberatan maupun upaya hukum lanjutan, Gerindra menghormati langkah tersebut sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.
“Kalau ada novum atau bukti baru, kemudian beliau mau mengajukan keberatan atau banding, itu merupakan hak beliau dan pengacaranya. Kami menghormati proses itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Gerindra mulai menyiapkan langkah organisasi menyusul putusan BK tersebut.
Jamian mengatakan pihaknya baru menerima salinan fisik putusan BK dan masih akan mempelajari seluruh isi keputusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Setelah itu, DPC Gerindra Kota Ternate akan berkoordinasi dengan DPD hingga DPP Partai Gerindra untuk membahas tindak lanjut organisasi, termasuk kemungkinan proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
“Surat atau salinan fisik putusan baru kami terima. Kami akan pelajari dulu. Setelah itu kami koordinasikan dengan DPD dan DPP terkait langkah organisasi,” kata Jamian.
Menurutnya, proses PAW perlu dibahas agar tidak terjadi kekosongan dalam komposisi Fraksi Gerindra di DPRD Kota Ternate.
Selain proses internal partai, koordinasi administratif dengan pemerintah provinsi juga akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Termasuk proses PAW agar posisi fraksi tidak kosong. Untuk proses administratifnya nanti juga akan dikoordinasikan dengan gubernur,” ujarnya.
Dengan sikap tersebut, Gerindra kini berada pada dua jalur. Di satu sisi, partai menghormati hak Nurjaya untuk mengajukan keberatan atas putusan BK. Di sisi lain, partai mulai menyiapkan mekanisme organisasi apabila putusan tersebut telah berkekuatan dan harus ditindaklanjuti melalui proses PAW.







Tinggalkan Balasan