Nurjaya Bantah Langgar Etik, Keberatan atas Putusan BK DPRD Ternate

Nurjaya Hi Ibrahim. Foto: Istimewa

Senjakota- Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, akan mengajukan keberatan atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik dan merekomendasikan pemberhentian.

Nurjaya menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Dia juga mempersoalkan waktu diterbitkannya putusan karena saat itu dirinya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Saya keberatan karena putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian, kenapa mereka memutuskan masalah ini di saat saya sedang sakit?” kata Nurjaya, Selasa, 8 Agustus 2026.

Nurjaya juga mempertanyakan penggunaan saksi ahli bahasa dalam persidangan. Menurutnya, ahli yang dihadirkan memiliki latar belakang keilmuan sastra, bukan ahli bahasa Melayu Ternate.

“Ahli bahasa di persidangan itu beliau kan sastra. Seharusnya mereka hadirkan ahli bahasa Melayu Ternate,” ujarnya.

Dia juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak mampu memberikan pembuktian dalam persidangan. Nurjaya menyebut sejumlah hal yang dinilai sebagai bukti justru masih sebatas asumsi.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi juga tidak secara langsung membuktikan dirinya melakukan pelanggaran etik. Dia menegaskan tidak pernah membawa nama komisi ataupun pihak lain yang disebut menerima uang atau suap.

Nurjaya kemudian menjelaskan pernyataan yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara etik tersebut.

“Mangkali so dapa kaapa kong,” kata Nurjaya mengutip pernyataannya.

Menurut dia, kalimat tersebut kemudian ditafsirkan seolah-olah dirinya menuduh pihak tertentu telah menerima uang atau suap.

“Itu menurut saksi, pernyataan itu tidak ada kata komisi. Silakan minta hasil notulensi. Itu diakui, di fakta persidangan itu tidak ada,” jelasnya.

Nurjaya mengaku telah menerima salinan putusan BK DPRD Kota Ternate. Namun, dia menegaskan putusan tersebut menurutnya belum secara mutlak memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD.

Dia menyebut BK baru memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Keputusan tersebut belum bersifat final, sehingga internal partai belum bisa mengambil tindakan hukum secara terburu-buru,” katanya.

Nurjaya juga mengamini sikap Partai Gerindra yang menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan BK. Namun, menurutnya, masih terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum keputusan tersebut ditindaklanjuti.

Dia mengatakan BK seharusnya menyampaikan surat kepada fraksi maupun partai terlebih dahulu.

“Untuk langkah pengajuan keberatan selanjutnya, silakan konfirmasi ke kuasa hukum saya. Semuanya sudah saya serahkan kepada mereka, termasuk salinan putusan yang diterima,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup