Lagi! Protes Harga Kelapa Anjlok, Petani Halut Blokir Aktivitas PT Nico

Petani Halmahera Utara saat momboikot aktivitas PT.Nico di Mamuya. Foto: Risal Sadoki

Senjakota- Puluhan petani yang tergabung dalam Front Petani Halmahera Utara kembali memblokir aktivitas PT Nico di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemkab Halmahera Utara segera menetapkan kebijakan harga buah kelapa sebesar Rp3.000 per buah. Mereka menilai kebijakan itu diperlukan untuk melindungi petani dari anjloknya harga kelapa.

Koordinator Lapangan Front Petani Halmahera Utara, Amji, mengatakan kebijakan hilirisasi seharusnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama petani sebagai penghasil bahan baku.

“Hilirisasi atau pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai mempunyai tujuan, antara lain untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, hal itu tidak berlaku di Halmahera Utara,” kata Amji dalam orasinya.

Amji menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang mengatur pembatasan penjualan buah kelapa ke luar daerah.

Menurut dia, aturan tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi petani. Sebab, petani dinilai kehilangan pilihan pasar dan persaingan harga.

“Sebelum adanya Perda, petani masih mendapatkan harga Rp2.700 hingga Rp3.000 karena ada persaingan harga dari pembeli buah kelapa selain PT Nico,” ujarnya.

Namun, setelah Perda Hilirisasi Kelapa diterapkan, petani disebut tidak lagi leluasa menjual hasil kebunnya ke luar Halmahera Utara. Kondisi tersebut dinilai membuat posisi petani semakin lemah dalam menentukan harga.

Amji juga mempertanyakan proses pengesahan perda tersebut. Dia mengatakan pemerintah dan DPRD sebelumnya menyampaikan aturan itu akan lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat.

Namun, menurutnya, Perda Hilirisasi Kelapa disahkan pada 2 Mei 2025 tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, terutama petani kelapa.

“Hal ini tentu membuat PT Nico menjadi salah satu perusahaan utama yang membeli buah kelapa di Halmahera Utara. Pada kondisi tertentu, mereka akan leluasa mematok harga sesuai dengan keinginan mereka,” katanya.

Harga Kelapa Turun

Amji menyebut harga buah kelapa telah beberapa kali mengalami penurunan sejak Perda Hilirisasi Kelapa diberlakukan.

Harga yang sebelumnya mencapai Rp3.000 per buah disebut turun hingga Rp1.800 per buah pada 15 Juli 2026.

Menurut Amji, kondisi tersebut semakin menyulitkan petani yang menggantungkan pendapatan dari hasil kebun kelapa.

Selain persoalan harga, massa juga menyoroti kerusakan jalan tani yang diduga akibat aktivitas kendaraan pengangkut kelapa milik perusahaan.

Mereka meminta PT Nico bertanggung jawab memperbaiki akses jalan tersebut.

“Jalan tani sampai hari ini tidak kunjung diperbaiki,” kata Amji.

Front Petani Halmahera Utara juga mempertanyakan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Halmahera Utara dalam bisnis buah kelapa.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi DPRD sebagai lembaga yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Front Petani Halmahera Utara menilai kebijakan hilirisasi yang diterapkan saat ini belum menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi pemblokiran membuat sejumlah kendaraan PT Nico tidak dapat melakukan aktivitas pengambilan buah kelapa di wilayah Galela.

Sementara itu, personel TNI dan Polri terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya aksi.

 

Penulis: Risal Sadoki

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup