Kapolres Halut Minta Front petani Stop Boikot PT Nico: Itu Premanisme

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu. Foto: Risal Sodoki

Senjakota- Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Erlichson Pasaribu meminta Front Petani Halmahera Utara menghentikan aksi pemboikotan terhadap kendaraan maupun aktivitas PT Nico. Dia menegaskan aksi tersebut dapat diproses secara hukum jika dilaporkan pihak perusahaan maupun pengepul.

Pernyataan itu disampaikan Erlichson saat mengikuti mediasi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Front Petani Halmahera Utara, PT Nico, dan para pengepul di Ruang FTJ Kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat, 13 Agustus 2026.

Dalam mediasi tersebut, Erlichson mengatakan pihaknya sebelumnya belum melakukan penegakan hukum terhadap aksi pemboikotan karena masih mempertimbangkan situasi di lapangan.

“Ini memang sengaja saya tidak lakukan penegakan hukum terlebih dulu karena memang lihat situasi. Tetapi mulai sekarang saya akan lakukan penegakan hukum. Tidak ada yang boikot kendaraan,” tegas Erlichson.

Menurutnya, persoalan harga kelapa semestinya diselesaikan melalui mekanisme jual beli. Petani yang merasa harga kelapa dari PT Nico tidak sesuai, kata dia, dapat memilih untuk tidak menjual hasil panennya kepada perusahaan tersebut.

“Kalau adik-adik dari Front Petani tidak mau kalau harganya tidak sesuai, ya jangan jual ke PT Nico,” ujarnya.

Erlichson juga menyebut pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Hilirisasi Kelapa. Karena itu, petani dinilai memiliki pilihan untuk tidak menjual kelapa kepada PT Nico jika tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan.

Dia kemudian memperingatkan agar aksi pemboikotan terhadap kendaraan PT Nico tidak dilakukan. Jika masih terjadi, pihak perusahaan maupun pengepul dipersilakan membuat laporan polisi.

“Kalau ada yang boikot, saya sampaikan, dari pihak pengepul atau dari pihak PT Nico, kalau ada yang boikot, buat laporan polisi. Buat laporan polisi, kita proses,” katanya.

Erlichson bahkan menyebut aksi pemboikotan tersebut sebagai bentuk premanisme.

“Catat itu. Kalau perlu diberitakan, tidak masalah. Itu premanisme,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Erlichson meminta Front Petani Halmahera Utara menyerahkan daftar nama petani yang mereka wakili. Daftar tersebut diminta dilengkapi paraf atau tanda tangan.

Menurutnya, data itu diperlukan untuk memastikan jumlah petani yang benar-benar memberikan mandat kepada Front Petani Halmahera Utara.

“Sekarang buatkan daftar nama petani yang kalian wakili, sampaikan ke saya. Ada berapa orang dan diparaf, tanda tangan. Supaya saya tahu apakah kalian mewakili semua petani ataupun melebihi 50 persen,” ujarnya.

Namun, Erlichson menegaskan aksi pemboikotan tetap tidak diperbolehkan sebelum ada data yang menunjukkan mayoritas petani memberikan mandat kepada kelompok tersebut.

Dia mengatakan situasinya akan berbeda apabila Front Petani dapat membuktikan bahwa sebagian besar petani menolak aktivitas pembelian PT Nico.

“Kalau sudah ada bukti kalian mewakili 100 persen ataupun 90 persen, berarti sudah jelas, berarti kalian tidak premanisme,” katanya.

Kapolres juga mempersilakan Front Petani melaporkan dirinya ke Polda Maluku Utara apabila menilai tindakan kepolisian dalam menangani persoalan tersebut dilakukan secara semena-mena.

“Kalaupun tidak, bisa nanti laporkan saya, mungkin ke Polda, kalau saya semena-mena,” ujarnya.

Diketahui, Front Petani Halmahera Utara melakukan aksi pemboikotan terhadap aktivitas PT Nico sejak Kamis hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes petani terkait persoalan harga kelapa dan kebijakan pemerintah daerah mengenai tata niaga komoditas kelapa di Halmahera Utara.

 

Penulis: Risal Sadoki

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup