Polres Ternate Gagalkan Peredaran Miras, Seorang Pria Berusia 62 Tahun Diamankan

Puluhan kantong miras yang berhasil diamankan. (Istimewa)

Senjakota,- Polres Ternate kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara. Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 5 Oktober 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIT di sebuah rumah di Lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.

Satuan Samapta Polres Ternate yang dipimpin oleh Aiptu Asri Marasabessy berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TD (62) tahun. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 103 kantong plastik miras jenis Captikus, 6 kantong plastik ukuran panjang jenis Captikus, 1 jeriken ukuran 25 liter jenis Captikus, dan 49 kantong plastik berisi minuman jenis Akar.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyatakan, bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, termasuk peredaran minuman keras,” tegas AKP Umar Kombong.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Ternate untuk terus mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” tambahnya.

Polres Ternate akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kegiatan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup