Bapemperda DPRD Ternate Siapkan 10 Ranperda untuk Dibahas pada Akhir Tahun 2025
Senjakota- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate mulai mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate, lima rancangan peraturan daerah (ranperda) akan disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada awal Desember 2025.
“Untuk jadwal sudah diputuskan Banmus, sehingga penyampaiannya di akhir November atau awal Desember,” ujar Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, Sabtu, 22 November 2025.
Aldhy menjelaskan, selain lima ranperda usulan pemerintah, terdapat lima ranperda inisiatif DPRD yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, total ada 10 ranperda yang akan dibahas pada masa persidangan tahun ini.
“Seluruh rancangan regulasi itu dijadwalkan mulai dibahas setelah penyampaian resmi dalam paripurna,” tutup Aldhy.
Lima ranperda inisiatif DPRD meliputi, Ranperda Ketertiban Umum, Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sementara itu, lima ranperda inisiatif Pemkot Ternate mencakup, Perubahan nomenklatur Perseroan Terbatas menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Penyelenggaraan Pangan, Pemberian Fasilitas Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate


Tinggalkan Balasan