Pemkot Ternate Ajukan 4 Ranperda Strategis, DPRD Mulai Bahas Menuju Pengesahan

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kota Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- Pemerintah Kota Ternate resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kota Ternate, Senin, 19 Januari 2025.

Pengajuan ini menjadi pintu awal pembahasan legislatif sebelum keempat Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengatakan Ranperda yang diajukan merupakan regulasi strategis yang akan menentukan arah pembangunan dan tata kelola daerah ke depan.

“Empat Ranperda ini kami susun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Nasri dalam rapat paripurna.

Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.

Nasri menjelaskan, perubahan status hukum BPRS Bahari Berkesan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional di sektor keuangan. Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat kelembagaan bank daerah.

“Perubahan bentuk hukum BPRS ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan membuka peluang akses permodalan yang lebih luas,” kata Nasri.

Sementara itu, Ranperda Cadangan Pangan disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat, terutama dalam situasi darurat. Nasri menyebut Kota Ternate memiliki tingkat kerentanan bencana yang cukup tinggi.

“Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya saat terjadi kondisi darurat,” ujarnya.

Di sektor investasi, Pemkot Ternate melalui Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menargetkan terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.

“Regulasi ini kami harapkan mampu mendorong masuknya investasi, membuka lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Nasri.

Adapun Ranperda RTRW Kota Ternate Tahun 2026–2045 disusun sebagai dokumen perencanaan jangka panjang penataan ruang. Nasri menyebut RTRW menjadi pedoman penting dalam menjawab keterbatasan lahan dan pemerataan pembangunan.

“RTRW ini disiapkan untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan, mitigasi bencana, serta memperkuat posisi Ternate sebagai kawasan strategis dan bersejarah jalur rempah,” jelasnya.

Selain Ranperda inisiatif pemerintah, DPRD Kota Ternate juga mengajukan lima Ranperda inisiatif legislatif, yakni Ranperda tentang Ketertiban Umum, Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, yang memimpin rapat paripurna, mengatakan agenda tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

“Dari delapan agenda yang direncanakan pada masa persidangan ini, sebagian besar telah terlaksana. Satu agenda lainnya akan ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya,” kata Rusdi.

Rusdi juga menegaskan DPRD telah menyelesaikan agenda reses di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

“Hasil reses itu akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya digunakan sebagai bahan awal perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD tahun berikutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup