Gubernur Malut Tunjuk dr Rosita Alkatiri Jadi Plt Direktur RSUD Chasan Boesoerie
Senjakota- Gubernur Maluku Utara menunjuk dr. Rosita Alkatiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Chasan Boesoerie, terhitung mulai Selasa, 28 April 2026.
Rosita yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasan Boesoerie itu dipercaya menggantikan dr. Alwia Assagaf. Penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian.
“Terhitung mulai hari ini, Selasa, 28 April 2026, dr. Rosita di samping sebagai Wakil Direktur Pelayanan juga menjalankan tugas sebagai Plt Direktur,” ujar Zulkifli.
Penunjukan Rosita tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026 tentang Pengangkatan Plt Direktur RSUD Chasan Boesoerie tertanggal 27 April 2026.
Sebelumnya, Gubernur juga memberhentikan dr. Alwia Assagaf dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Chasan Boesoerie. Pemberhentian itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026, yang berisi rekomendasi pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Zulkifli menyebutkan, SK pemberhentian terhadap direktur sebelumnya telah diserahkan pada Senin, 27 April 2026 bersamaan dengan proses penunjukan pelaksana tugas direktur yang baru.




Tinggalkan Balasan