Disebut dalam Dakwaan, Lolos dari Jeratan: Jejak Abdul Hamid Payapo sebagai “Pengepul” Uang Suap

Plt Kepala BPJN Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo. Foto: Istimewa

Senjakota- Nama Abdul Hamid Payapo alias Mito tercantum dalam pusaran dakwaan korupsi proyek jalan yang menjerat pejabat tinggi BPJN. Ia disebut ikut mengumpulkan dana dari kontraktor.

Namun, ketika sebagian aktor berujung di meja hijau, namanya tak pernah sampai ke kursi terdakwa dan kariernya terus berjalan.

Dalam perkara suap proyek jalan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku–Maluku Utara, jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016 mengurai praktik pengumpulan dana dari kontraktor. Polanya berulang: proyek dipecah, paket didistribusikan, lalu komitmen “setoran” mengalir ke pejabat.

Di dalam konstruksi itu, nama Abdul Hamid Payapo muncul. Ia disebut sebagai salah satu pihak yang berperan menghimpun dana dari rekanan di wilayahnya peran yang tak berada di puncak struktur, tapi cukup dekat dengan sumber uang, kontraktor pelaksana proyek jalan.

Nilai yang beredar bukan kecil. Dalam dakwaan, aliran dana perkara ini mencapai belasan miliar rupiah dan ratusan ribu dolar Singapura. Sebagian di antaranya disebut berasal dari wilayah kerja yang melibatkan peran pejabat teknis seperti PPK.

Namun, berbeda dengan aktor utama yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementrian PUPR, Amran Mustari yang akhirnya diproses dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta,  posisi Abdul Hamid Payapo berhenti di titik yang samar: disebut dalam dakwaan, diperiksa sebagai saksi, lalu hilang dari radar penindakan.

Tak ada catatan ia pernah didakwa. Tak ada putusan pengadilan atas namanya.

Padahal, di atas kertas, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seperti yang pernah diemban Abdul Hamid Payapo adalah teknis, mengendalikan kontrak, memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi. Tapi dalam praktik di lapangan, posisi ini kerap menjadi simpul penting relasi antara negara dan kontraktor.

Di titik itulah ruang abu-abu terbuka.

PPK berada cukup dekat dengan proses penentuan paket, cukup paham ritme proyek, dan cukup punya akses ke para penyedia jasa. Dalam banyak kasus korupsi infrastruktur, posisi ini kerap disebut sebagai “pengumpul awal” mata rantai yang menjembatani kepentingan di lapangan dengan struktur di atasnya.

Nama Abdul Hamid Payapo muncul dalam konteks itu. Yang menarik, bayang-bayang perkara tersebut tak menghentikan langkah kariernya.

Alih-alih tersisih, ia justru dipercaya menduduki posisi yang lebih tinggi. Pada 2025, ia tercatat menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I BPJN Maluku. Ia menggantikan Ida Bagus Made Artamana yang saat itu mendapat tugas baru selaku salah satu Kasatker di BPJN Jawa Timur.

Tidak sampai di situ, Jumat, 24 April 2026 Abdul Hamid Payapo kembali dipercayakan menduduki kursi pelaksana tugas (Plt) Kepala BPJN Maluku Utara yang sebelumnya dipegang Navy Anugerah Umasangadji. Yang mana jabatan ini memiliki kendali lebih luas atas proyek-proyek infrastruktur.

Promosi ini memunculkan pertanyaan yang tak mudah dijawab:

bagaimana rekam jejak seorang pejabat dibaca dalam sistem birokrasi?

Apakah penyebutan dalam dakwaan cukup menjadi catatan?

Atau selama tak berujung vonis, semuanya dianggap bersih?

Kasus BPJN IX bukan satu-satunya. Dalam beberapa perkara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pola serupa berulang: aliran dana dari kontraktor, peran pejabat teknis di lapangan, dan distribusi ke struktur yang lebih tinggi.

Namun, tak semua nama yang muncul dalam dakwaan berakhir di pengadilan. Sebagian berhenti sebagai “catatan”. Sebagian lain, seperti dalam kasus ini, tetap melanjutkan karier bahkan naik.

Hingga kini, tak ada penjelasan resmi dari otoritas terkait mengenai posisi Abdul Hamid Payapo dalam perkara tersebut. Tidak pula ada kejelasan apakah perannya pernah didalami lebih jauh dalam proses penegakan hukum.

Yang tersisa adalah jejak dalam dokumen hukum dan pertanyaan yang menggantung di antara nama-nama yang disebut, siapa yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban, dan siapa yang lolos di antara celah sistem? (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup