Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Rekannya Ditahan Kejagung
Senjakota- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, Rabu, 3 Juni 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiganya dijemput penyidik pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain penjemputan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat pada hari yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. Namun, ia belum merinci perkara yang menjerat ketiganya dan menyatakan informasi lengkap akan disampaikan secara resmi.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kejagung juga menyiapkan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Dadan dan dua rekannya dalam keadaan layak mengikuti proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Badan Gizi Nasional, lembaga yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga kini, Kejagung masih mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan ketiga mantan pejabat tersebut.
Penahanan ini sekaligus menandai eskalasi penanganan perkara, dari tahap pemeriksaan awal hingga tindakan hukum lanjutan, di tengah upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di lembaga negara.




Tinggalkan Balasan