Praktisi Hukum Desak Menteri PU Copot Abdul Hamid Payapo dari Jabatan Plt Kepala BPJN Malut
Senjakota- Praktisi hukum di Maluku Utara, Bahmi Bahrun, mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk segera mengevaluasi dan mencabut penunjukan Abdul Hamid Payapo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Bahmi menilai, penempatan Mito di posisi strategis tersebut berpotensi menimbulkan polemik, mengingat rekam jejak yang pernah disebutkan dalam dakwaan perkara gratifikasi yang menyeret Amran Mustari.
“Seorang pejabat yang rekam jejaknya pernah dikaitkan dengan perkara korupsi, meskipun tidak diproses lebih lanjut, seharusnya tidak ditempatkan pada jabatan yang membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi,” kata Bahmi, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, Menteri PU perlu segera mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas institusi. Menurutnya, jabatan Kepala BPJN bukan sekadar posisi administratif, melainkan posisi strategis yang mengelola proyek infrastruktur bernilai besar.
Nama Abdul Hamid Payapo sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah disebut dalam dokumen dakwaan perkara suap proyek jalan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Balai Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari.
Meski tidak diproses lebih lanjut, Bahmi menilai kemunculan nama dalam dokumen hukum tetap menjadi catatan penting yang tidak bisa diabaikan.
“Publik berhak khawatir. Jangan sampai penunjukan ini menjadi pintu masuk lahirnya kembali praktik-praktik lama dalam pengelolaan proyek infrastruktur,” ujarnya.
Bahmi juga menilai, keputusan penunjukan Mito berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut, berbagai kritik dari masyarakat sipil menunjukkan adanya kegelisahan publik.
Menurutnya, Kementerian PU memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pejabat yang menempati posisi strategis benar-benar memiliki integritas dan bebas dari kontroversi.
“Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, maka pejabat yang ditempatkan harus bersih dari catatan yang menimbulkan persepsi negatif,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan atau evaluasi penunjukan Mito bukan bentuk penghakiman, melainkan langkah preventif untuk menjaga marwah lembaga negara.
Bahmi pun kembali menegaskan desakannya agar Menteri PU segera mengambil sikap.
“Kami mendesak Menteri PU segera mengevaluasi dan mencabut penunjukan tersebut. Kepentingan institusi dan kepercayaan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan individu,” pungkasnya. (*)






Tinggalkan Balasan