DPRD Ternate Sahkan Perda LPP APBD 2025
Senjakota- DPRD Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa 21 Juli 2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh, didampingi Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu.
Sebelum disahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD 2025. Setelah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan.
Usai disetujui, Sekretaris DPRD membacakan keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Perda.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat dan lurah se-Kota Ternate.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama.
“Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujar Tauhid.
Menurut dia, pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Tauhid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Amin Subuh menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang LPP APBD 2025, maka siklus pengelolaan anggaran tahun tersebut telah berakhir.
DPRD, kata dia, berharap seluruh rekomendasi hasil pembahasan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” ujar Amin.
Secara umum, pengesahan LPP APBD menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.






Tinggalkan Balasan