KUA-PPAS 2027 Disepakati, APBD Halut Diproyeksi Defisit Rp12 Miliar

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Senjakota- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi pijakan awal dalam penyusunan RAPBD 2027.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara di ruang sidang DPRD, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD.

Dalam sambutannya, Christina menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai jadwal. Dokumen tersebut sebelumnya diajukan oleh pemerintah daerah pada 3 Agustus 2026, lalu dibahas intensif oleh komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Kerja keras dan sinergi ini menjadi tonggak penting sebelum penyusunan RAPBD secara utuh demi kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara,” ujar Christina.

Bupati Piet Hein Babua juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang dinilai konstruktif dan penuh tanggung jawab. Ia memaparkan, rancangan APBD 2027 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,08 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,09 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp12 miliar atau sekitar 1 persen. Defisit itu akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini ditempuh sebagai landasan untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Piet.

Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi tahap krusial bagi Pemkab dan DPRD Halmahera Utara untuk melanjutkan pembahasan RAPBD 2027 hingga ditetapkan menjadi APBD.

 

Penulis: Risal Sadoki | Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup