Mahasiswa Sekaligus Pimpred Media Lokal di Malut Diduga Perkosa Mahasiswi, KOPRI Buka Pengakuan Pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Istimewa

Senjakota- Seorang mahasiswa yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi media lokal di Maluku Utara diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

Kasus ini kini mendapat sorotan serius dari Korps Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PKC PMII) Maluku Utara.

KOPRI menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak.

Pendampingan terhadap korban pun telah dilakukan. Bersama Hope Center Perempuan Maluku Utara, KOPRI membantu korban melaporkan kasus ini ke Polres Ternate. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut pada Minggu, 21 Juni 2026.

Terduga pelaku berinisial BM diketahui merupakan mahasiswa di sebuah kampus swasta di Maluku Utara . Ia juga menjabat sebagai Ketua Forum Insan Cendekia (FIC) serta pimpinan redaksi di salah satu media lokal.

Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Sity, menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Keadilan dan keamanan korban menjadi fokus utama. Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan berdampak psikologis mendalam,” kata Sity.

Ia juga mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak agar kasus ini ditangani secara serius untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sity juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui dan mengonfirmasi langsung kepada terduga pelaku terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Saya juga sudah bertemu dengan terduga pelaku dan menginterogasi yang bersangkutan. Kami memiliki bukti bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut dan menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum serta bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Sity, dalam proses klarifikasi awal, terduga pelaku sempat beberapa kali mengelak sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dalam pernyataannya, terduga pelaku sempat mengelak. Namun setelah kami menanyakan kembali, yang bersangkutan akhirnya mengakui kesalahannya,” katanya.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.53 WIT. Saat itu, terduga pelaku mendatangi kos korban tanpa janji, ketika korban sedang mengerjakan tugas kuliah.

Pelaku kemudian mengetuk pintu tanpa bersuara. Korban yang mengira itu temannya pun membuka pintu. Namun, ia terkejut saat mendapati pelaku berada di depan kamar kosnya.

Dengan dalih meminta air minum, pelaku masuk ke dalam kamar. Setelah itu, situasi berubah. Pelaku diduga tiba-tiba memeluk korban. Korban sempat berontak dan meminta pelaku keluar, tetapi pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh dan mengunci pintu kamar.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mematikan lampu, menahan tangan dan kaki korban, lalu melakukan aksi pemerkosaan meski korban terus melakukan perlawanan dan berteriak meminta dilepaskan.

Korban sempat mencoba melarikan diri dalam kondisi lelah. Ia kemudian mengambil tumbler kaca dan memukulkannya ke arah pelaku sebanyak dua kali sebagai upaya membela diri. Tumbler tersebut pecah, dan korban mengalami luka di bagian kaki akibat pecahan kaca saat berusaha kabur.

Tak hanya itu, korban juga sempat menampar pelaku. Dalam kondisi terluka, korban terus berteriak meminta pertolongan sambil memukul pintu kamar agar didengar orang di luar.

Melihat situasi tersebut, terduga pelaku diduga panik. Ia kemudian mengenakan kembali pakaiannya dan keluar secara diam-diam sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam pernyataan resminya, KOPRI PKC PMII Maluku Utara menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara profesional dan transparan dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 285 KUHP.

Kedua, meminta pihak kampus segera bertindak melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, termasuk menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku.

Ketiga, mengimbau Forum Insan Cendekia serta manajemen media tempat terduga pelaku bekerja untuk bersikap tegas dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

Keempat, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD PPA Maluku Utara memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, mulai dari keamanan fisik, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan psikososial.

Sity menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini selesai di luar jalur hukum. Kami juga mengajak publik untuk ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan adil dan berpihak pada korban,” tegasnya.

Sekedar diketahui, sampai berita ini ditayangkan kru media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup