Pemkot Ternate Tata Street Coffee di Ruang Publik
Senjakota-Aktivitas pelaku usaha street coffee di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, mulai ditata Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara.
Sekitar 20 pelaku usaha kopi jalanan di kawasan tersebut akan berada dalam satu sistem pengawasan untuk memastikan aktivitas ekonomi kreatif tetap berjalan tanpa mengabaikan kebersihan dan ketertiban ruang publik.
Penataan itu dibahas dalam audiensi antara Pemkot Ternate dan pelaku UMKM street coffee di Benteng Oranje, Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan penataan dilakukan untuk memperjelas hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk menjaga kebersihan, merawat kerapian kawasan, mematuhi aturan pemanfaatan ruang, serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan.
“Prinsipnya Pemkot sangat mendukung aktivitas ekonomi kreatif para pemuda ini. Ruang-ruang publik ini kalau tidak diaktivasi juga akan mati. Namun, harus ada aturan dan pengawasan yang jelas agar kawasan tetap rapi, bersih, serta terpelihara,” kata Rizal.
Menurut Rizal, dukungan terhadap usaha kreatif anak muda harus berjalan beriringan dengan pengelolaan ruang publik yang tertib. Karena itu, aktivitas berjualan tidak hanya didorong untuk menggerakkan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kenyamanan masyarakat yang menggunakan kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, sekitar 20 pelaku street coffee di Benteng Oranje akan berada dalam satu sistem pengawasan Pemkot Ternate melalui Dinas Kebudayaan. Skema ini sekaligus menghilangkan pengelompokan pedagang berdasarkan kategori binaan dinas atau kelompok yang terpisah.
Tak hanya Benteng Oranje
Penataan ruang publik juga disiapkan di sejumlah kawasan lain di Kota Ternate. Di Taman Nukila, misalnya, Pemkot berencana memusatkan pedagang kopi yang menggunakan motor listrik di bagian depan kawasan.
Pemusatan tersebut dirancang untuk menyediakan ruang usaha yang lebih teratur, sekaligus menjaga kenyamanan pengunjung dan akses parkir agar tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan.
Sementara di kawasan Daulasi, penataan akan melibatkan lurah dan ketua RT setempat. Pelibatan pemerintah di tingkat kelurahan dan lingkungan ini diharapkan membantu memastikan penggunaan ruang publik berlangsung sesuai ketentuan.
Adapun di Pantai Falajawa, Pemkot Ternate menyiapkan mekanisme kurasi bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan khusus untuk berjualan, seperti food truck maupun mobil klasik.
Melalui mekanisme tersebut, aktivitas usaha dengan konsep kreatif diharapkan dapat terakomodasi tanpa mengabaikan keteraturan kawasan.
Rizal menegaskan, penataan bukan bertujuan membatasi masyarakat dalam mencari penghasilan. Sebaliknya, kebijakan itu diarahkan untuk menciptakan ruang usaha yang lebih teratur sehingga aktivitas ekonomi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pemkot Ternate berharap ruang publik tidak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpul dan beraktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya ekonomi kreatif. Namun, pemanfaatan kawasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.







Tinggalkan Balasan