DPRD Ternate Dorong Evaluasi Perda Lama dan Percepatan Tujuh Ranperda
Senjakota – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah berlaku lebih dari 10 tahun.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan sejumlah Perda yang perlu mendapat perhatian antara lain regulasi tentang penanggulangan bencana daerah, pengelolaan sampah, serta penanganan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Menurut Nurlaela, inventarisasi dan evaluasi diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi regulasi yang perlu diperbarui atau disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru.
“Peraturan daerah yang sudah melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan, sudah seharusnya dilakukan penyesuaian dan inventarisasi oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate,” ujar Nurlaela usai rapat Bapemperda, Selasa, 27 Oktober 2026.
Selain mendorong evaluasi Perda lama, Bapemperda juga meminta percepatan harmonisasi tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Nurlaela menjelaskan, lima dari tujuh Ranperda tersebut ditargetkan dapat disahkan pada akhir 2026. Sementara itu, dua Ranperda lainnya, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih menunggu pemenuhan persetujuan teknis.
“Untuk Ranperda RPJMD belum bisa ditindaklanjuti soalnya masih ada persetujuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sementara Ranperda RTRW sisa persetujuan teknis. Mekanismenya juga harus disampaikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Di sisi lain, Bapemperda mulai menyiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Pembahasan program tersebut direncanakan berlangsung bersamaan dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Nurlaela mengatakan, DPRD bersama Pemkot Ternate akan menyelaraskan usulan Ranperda berdasarkan kebutuhan mendasar masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Ia menegaskan, pembentukan regulasi tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah Perda yang dihasilkan. Setiap usulan harus memiliki urgensi yang jelas, kajian teknis yang memadai, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Artinya, usulan Ranperda harus benar-benar berkualitas. Kami mau kejar untuk seluruh usulan Ranperda inisiatif harus dilengkapi tinjauan teknis urgensi, agar itu dapat menjadi skala prioritas pada tahun anggaran 2027,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan