Warga Desa Kira Blokade Jalan Trans Galela–Tobelo, Tuntut Pelaku Pelemparan Diadili

Blokade ruas Jalan Trans Galela–Tobelo oleh warga Desa Kira. Foto: Istimewa

Senjakota- Warga Desa Kira, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, memblokade ruas Jalan Trans Galela–Tobelo, Selasa, 23 Desember 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan atas meninggalnya seorang pemuda desa setempat yang diduga menjadi korban pelemparan brutal.

Pemblokiran jalan dilakukan dengan menggunakan dahan kayu, lembaran seng, serta bentangan spanduk bertuliskan “Adili Pelaku Pembunuhan”. Aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di jalur utama Galela–Tobelo sempat terhenti.

Korban berinisial BRF menghembuskan napas terakhir pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIT, setelah menjalani perawatan intensif selama 43 hari di RSUD Tobelo dalam kondisi tak sadarkan diri.

BRF diduga menjadi korban pelemparan benda keras oleh dua pemuda berinisial RM dan RR pada 9 November 2025.

Insiden itu mengakibatkan korban mengalami retak tengkorak dan kondisi kritis sejak kejadian. Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu terduga pelaku diduga merupakan anak kepala desa di wilayah Kecamatan Galela Barat.

Ibu korban, Narti Bajak, mengatakan sebelum kejadian anaknya hanya duduk di depan rumah bersama seorang teman. Tak lama kemudian, dua pemuda yang mengendarai sepeda motor diduga mondar-mandir sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan pelemparan.

“Mereka bolak-balik pakai motor, lalu langsung melempari anak saya. Benda keras itu mengenai kepalanya sampai retak dan langsung kritis,” kata Narti.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Tobelo karena kondisinya semakin memburuk. Selama lebih dari satu bulan, BRF dirawat tanpa sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.

Keluarga korban mendesak Polres Halmahera Utara untuk memproses hukum para terduga pelaku secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.

“Walaupun mereka di bawah umur, perbuatannya sudah menghilangkan nyawa. Harus ada proses hukum agar ada efek jera,” tegas pihak keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup