Utang Ratusan Juta Tak Dibayar, Kadis DKP Tikep dan Ketua Garda Bangsa DPW PKB Malut akan di Polisikan

Ketua Garda Bangsa DPW PKB Malut, Mahmud Senuk (kiri) dan Kepala DKP Kota Tidore, Hamid A. Latif (kanan). Foto: senjakota

Senjakota- Persoalan utang piutang menyeret nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore Kepulauan, Hamid A. Latif, ke ranah hukum. Ia dituding belum mengembalikan pinjaman uang senilai Rp100 juta yang diterimanya dari MH, meski telah lebih dari 10 bulan berlalu tanpa kejelasan.

Tak hanya Hamid, kasus ini juga melibatkan Ketua Garda Bangsa DPW PKB Maluku Utara, Mahmud Senuk. Keduanya diduga terlibat dalam pinjaman dana dengan total mencapai Rp125 juta, yang kini berujung pada dugaan penipuan.

Kuasa hukum MH, Hastomo Bakri, mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut dilakukan secara pribadi pada Maret dan Juni 2025. Rinciannya, Rp100 juta diberikan kepada Hamid A. Latif selaku Kepala DKP Kota Tidore Kepulauan, sementara Rp25 juta diserahkan kepada Mahmud Senuk.

Dalam perkara ini, Mahmud Senuk disebut berperan sebagai perantara yang menghubungkan kliennya dengan Hamid A. Latif. Namun, setelah dana diserahkan dan disertai bukti kwitansi, pengembalian yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

“Uang sudah diberikan secara sah dan ada bukti. Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian materiel yang cukup besar,” kata Hastomo dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026.

Hastomo menjelaskan, upaya penagihan sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025. Namun, komunikasi yang dibangun kliennya justru menemui jalan buntu. Hamid A. Latif dan Mahmud Senuk disebut tak merespons pesan maupun panggilan telepon.

“Klien kami berulang kali mencoba menghubungi, baik melalui WhatsApp maupun telepon. Tapi tidak ada satu pun respons. Karena itu, langkah hukum terpaksa diambil,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi resmi kepada Hamid A. Latif dengan tenggat waktu 3×24 jam agar segera melunasi utang tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, somasi itu disebut tak diindahkan.

“Somasi sudah kami sampaikan secara resmi. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada komunikasi, dan tidak terlihat itikad baik,” tegas Hastomo.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Sarafudin, menilai sikap tersebut mencederai etika, terlebih Hamid A. Latif masih aktif menjabat sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya bersikap profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini bukan sekadar persoalan utang piutang, tapi sudah masuk pada dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh dua langkah serius. Pertama, melaporkan Hamid A. Latif kepada Wali Kota Tidore Kepulauan untuk dilakukan evaluasi jabatan dan Mahmud Senuk kepada DPP PKB, Kedua, membawa perkara ini ke ranah pidana dengan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

“Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hamid A. Latif dan Mahmud Senuk belum merespon konfirmasih yang dilakukan oleh media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup