Kasus Kematian BRF Mandek, AMPP TOGAMMOLOKA Soroti Kinerja Penyidik Polres Halut
Senjakota- Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan pemuda berinisial BRF (24) di Desa Kira, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, menuai sorotan. Asosiasi Mahasiswa Pelajar dan Pemuda Tobelo Galela Morotai Malifut Loloda dan Kao (AMPP TOGAMMOLOKA) menilai proses hukum perkara tersebut berjalan lamban dan minim transparansi.
Melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, AMPP TOGAMMOLOKA secara terbuka mendesak Polres Halmahera Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang bergulir sejak November 2025 hingga menjelang akhir Januari 2026, status penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Desakan ini menguat setelah adanya atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. Pada Rabu, 21 Januari 2026 Kapolda menegaskan kepada jajaran penyidik agar tidak mengabaikan laporan masyarakat dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Peringatan tersebut menjadi dasar AMPP TOGAMMOLOKA mempertanyakan kinerja penyidik Polres Halut dalam menangani kasus kematian BRF.
Ketua Departemen Hukum dan HAM AMPP TOGAMMOLOKA, Abdul Muarif Korois, menyebut stagnasi perkara berpotensi membuka ruang intervensi kepentingan tertentu. Ia menekankan bahwa perubahan dan transisi aturan hukum nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses penyidikan maupun penuntutan.
“Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan kasus ini berlarut-larut. Hak keluarga korban atas informasi perkembangan perkara dijamin undang-undang,” ujar Abdul Muarif, Rabu, 21 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 9 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIT. Saat itu, BRF tengah duduk bersama teman-temannya di depan rumah warga. Dua remaja berinisial RM (17) dan RR (17) diduga datang menggunakan sepeda motor dan sempat mondar-mandir di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, keduanya diduga melempar batu yang mengenai kepala BRF.
Akibat benturan keras, korban mengalami retak tengkorak dan langsung tak sadarkan diri. BRF sempat mendapat perawatan di puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Tobelo. Setelah menjalani perawatan intensif selama 43 hari dalam kondisi koma, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 10.30 WIT.
AMPP TOGAMMOLOKA menilai lambannya penyampaian informasi, termasuk SP2HP kepada keluarga korban, merupakan pelanggaran prosedural. Abdul Muarif menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana mewajibkan aparat penegak hukum bersikap transparan dan akuntabel.
“Jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau dinyatakan lengkap, harus ada pemberitahuan resmi. Jangan biarkan keluarga korban menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Dari sisi konstruksi hukum, AMPP TOGAMMOLOKA menilai perbuatan para terduga pelaku memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Abdul Muarif, tindakan melempar batu ke bagian vital tubuh korban menunjukkan adanya kesadaran atas risiko fatal.
“Ancaman pidananya berat. Aparat harus jeli menerapkan pasal berlapis agar tidak ada celah hukum,” ujarnya.
Usia pelaku yang saat kejadian masih 17 tahun juga menjadi perhatian. Salah satu terduga pelaku, RR, diketahui telah berusia 18 tahun sejak Desember 2025 dan merupakan anak seorang kepala desa. AMPP TOGAMMOLOKA menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak tidak boleh dijadikan tameng impunitas, terutama dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Untuk kejahatan dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, proses peradilan formal tetap harus berjalan. Jangan sampai ada perlakuan khusus karena faktor jabatan orang tua pelaku,” kata Abdul.
Selain itu, pihaknya mengingatkan potensi maladministrasi jika berkas perkara terus bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa kepastian hukum. Ia menilai praktik tersebut kerap menjadi modus untuk mengulur waktu hingga perhatian publik mereda.
AMPP TOGAMMOLOKA menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika hingga akhir Januari 2026 tidak ada kejelasan pelimpahan perkara ke pengadilan. Bahkan, laporan ke Propam Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri disebut menjadi opsi lanjutan.
“Kasus ini adalah ujian integritas penegakan hukum di Halmahera Utara. Publik mengawasi. Keadilan bagi almarhum BRF adalah harga mati,” pungkas Abdul.




Tinggalkan Balasan