Fraksi Demokrat Minta Pansus Dalami Ranperda RTRW dan Perubahan Status BPRS Ternate
Senjakota- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate menaruh perhatian serius pada dua Ranperda strategis yang akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus), yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046 serta Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT BPRS Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, dalam pandangan fraksi terhadap empat Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Ternate pada Rapat Paripurna, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Junaidi, pengajuan Ranperda RTRW dinilai relevan dengan kondisi Kota Ternate saat ini, mengingat persoalan pemanfaatan dan pengendalian ruang masih menjadi problem mendasar yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pembahasan di tingkat pansus harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif.
“Ranperda RTRW ini sangat penting, karena menyangkut arah penataan ruang Kota Ternate ke depan. Dinamika perubahan ruang dalam 5 hingga 10 tahun terakhir perlu direspons dengan kebijakan yang tepat,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dan penyesuaian materi muatan dalam Ranperda RTRW yang baru, baik untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan maupun penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu perubahan krusial adalah tujuan penataan ruang.
Jika dalam Perda RTRW sebelumnya tujuan penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan Kota Ternate sebagai kota pesisir dan kepulauan berbasis jasa perdagangan, perikanan, dan pariwisata, maka dalam rancangan terbaru berubah menjadi ‘Mewujudkan Kota Ternate sebagai Kota Rempah Dunia yang adil, mandiri, dan berkelanjutan berbasis pengembangan sektor perdagangan jasa, pariwisata, perkebunan, dan perikanan.’
Perubahan tujuan tersebut, kata Junaidi, berdampak pada materi substantif lain yang perlu dicermati pansus, seperti rencana pola ruang wilayah kota dan penetapan kawasan strategis kota (KSK). Fraksi Demokrat pun meminta pansus memastikan konsistensi antara perencanaan dan implementasi di lapangan.
“Pemkot harus mengoptimalkan pengawasan dan konsisten dalam penegakan aturan, agar pemanfaatan struktur dan pola ruang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain RTRW, Fraksi Demokrat juga menyoroti Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate. Junaidi menyebut, perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, sehingga perlu dikawal secara cermat oleh pansus.
Namun demikian, Demokrat mencatat sejumlah hal yang perlu pendalaman dalam pembahasan pansus. Di antaranya pengaturan mengenai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dinilai belum diuraikan secara rinci, belum adanya penjelasan Ranperda, serta banyaknya rujukan ke peraturan perundang-undangan lain yang perlu diperjelas dalam bagian penjelasan.
“Substansi Ranperda ini akan kami dalami lebih lanjut melalui keterwakilan anggota Fraksi Demokrat di alat kelengkapan DPRD, khususnya pansus yang ditugaskan membahasnya,” ujar Junaidi.
Sementara untuk dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi Demokrat menyatakan pandangan rinci akan disampaikan pada tahapan pembahasan tingkat I di pansus.




Tinggalkan Balasan