TPP PPPK Paruh Waktu di Ternate Masih Tertahan, Pemkot Tunggu Regulasi Pusat

Ribuan pegawai Pemkot Ternate mengikuti apel bersama di Halaman Kantor Wali Kota Ternate. Foto: Istimewa

Senjakota- Nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan hingga kini pencairan TPP untuk PPPK paruh waktu belum bisa dilakukan karena masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Keuangan sebagai dasar hukum pembayaran.

“Kalau regulasinya sudah keluar dalam satu atau dua hari ini, maka PPPK paruh waktu juga sudah bisa menerima, bersamaan dengan gaji ke-14 ASN,” ujar Rizal, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menunggu payung hukum tersebut sebelum memproses pencairan. Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran.

Sementara itu, Pemkot Ternate telah mulai mencairkan TPP bagi ASN dan PPPK penuh waktu sejak hari ini. Namun, PPPK paruh waktu harus bersabar hingga aturan dari pusat resmi diterbitkan.

Rizal menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, meski di tengah kebijakan rasionalisasi anggaran.

“Walaupun ada rasionalisasi anggaran, pemerintah kota tetap mengutamakan hak-hak ASN dan PPPK,” tegasnya.

Ia berharap regulasi dari pemerintah pusat segera terbit agar pembayaran TPP bagi PPPK paruh waktu dapat direalisasikan dalam waktu dekat, terlebih momentum Ramadan yang dinilai menjadi kebutuhan tambahan bagi para pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup