AJI Ternate Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Musda Golkar Malut
Senjakota- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan kekerasan yang dialami jurnalis Haliyora.id, Afandi Atim, saat meliput Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara yang dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di Ternate.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menegaskan bahwa insiden yang terjadi di area Bella Hotel Ternate itu merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi.
“Peristiwa ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” kata Yunita dalam pernyataan resminya, Minggu, 12 April 2026.
Menurut Yunita, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 UU Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran. Selain itu, Pasal 8 juga menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Atas dasar itu, AJI Ternate menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
AJI juga mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum tersebut bertugas, untuk segera melakukan investigasi secara transparan serta memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, AJI meminta adanya jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan pejabat publik.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Yunita.
AJI Ternate menyatakan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen dalam menjaga kebebasan pers di Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan