Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Ternate Mandek, Keluarga Soroti Lambannya Proses
Senjakota- Pelaporan dugaan kasus pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
AA diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial RB, yang diketahui berasal dari Kecamatan Ibu, Halmahera Barat. Terlapor juga disebut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di organisasi paguyuban mahasiswa asal Halmahera Barat.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, di kamar indekos korban di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada 27 Maret 2026. Korban juga telah menjalani visum et repertum, namun hingga kini hasilnya belum diketahui pihak keluarga.
“Kami dari pihak keluarga sampai sekarang belum mengetahui hasil visum. Sementara laporan korban di Polres Ternate juga belum ada perkembangan signifikan. Korban sudah dimintai keterangan saat melapor, namun saksi-saksi sampai saat ini belum dipanggil. Terlapor juga masih berkeliaran bebas di luar,” kata Yoes, perwakilan keluarga korban, Selasa, 14 April 2026.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Ia menyebut penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Untuk hasil visum bisa dilihat oleh korban, tetapi tidak untuk diambil karena itu akan digunakan dalam persidangan nanti. Saat ini kami juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menelusuri lokasi kejadian, karena ada beberapa lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu
Terpisah, akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai proses penanganan kasus ini berjalan lambat, terutama karena hasil visum belum juga diketahui korban sejak pemeriksaan dilakukan.
“Jika visum dilakukan sejak 27 Maret 2026 dan hingga saat ini belum diketahui hasilnya, itu terlalu lama. Memang belum diatur secara tegas dalam KUHP, mungkin saja diatur dalam Perkap, namun tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan dengan pembuktian tindak pidana,” kata Faissal.
Ia berharap pihak kepolisian dapat mempercepat penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban.
“Wajar jika korban dan keluarga mempertanyakan hal ini, karena bisa dinilai atensi penyidik terhadap laporan korban masih lambat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan