LIRA Desak KPK Buka Lagi Dugaan Kasus Suap yang Seret Nama Plt BPJN Malut
Senjakota- Lumbung Informasi Rakyat Maluku Utara (LIRA Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyelidikan dugaan kasus suap yang disebut-sebut melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyoroti posisi Abdul Hamid Payapo yang saat ini masih menjabat, meski dinilai memiliki rekam jejak persoalan hukum. Ia juga menyinggung keterlibatan Abdul Hamid dalam Yayasan Abdi Bangun Negeri yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ternate.
Menurut Said, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) seharusnya tidak mempertahankan yang bersangkutan di jabatan strategis tersebut.
“Yang bersangkutan diduga melancarkan aktivitas di program MBG dengan mengatasnamakan yayasan. Selain itu, ia juga pernah tersandung dugaan kasus suap. Ini tidak layak dipertahankan dalam jabatan,” ujar Said, Kamis, 4 Juni 2026.
Said menilai, dugaan kasus suap yang pernah mencuat itu sudah semestinya kembali didalami oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Ia menyebut, praktik semacam itu masuk dalam kategori kejahatan serius yang tidak boleh diabaikan.
“Kasus ini perlu dibuka kembali. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas karena ini menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif jika terdapat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk di lingkungan BPJN Maluku Utara.
Lebih lanjut, Said mengungkap bahwa nama Abdul Hamid Payapo pernah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan itu, jaksa KPK Tri Anggoro Mukti disebut mengungkap adanya aliran dana yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor.
“Dalam persidangan disebutkan total uang yang terkumpul kurang lebih mencapai Rp 5 miliar,” kata Said.




Tinggalkan Balasan