Pojok Pajak di Jatiland Mall, Strategi BP2RD Ternate Tingkatkan PAD
Senjakota- Layanan Pojok Pajak di Jatiland Mall, Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat penerimaan sekitar Rp 6 juta hanya dalam 1,5 jam pelayanan pada Rabu, 16 September 2026.
Capaian tersebut menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly saat melakukan kunjungan ke pos pelayanan yang dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tersebut.
Rizal mengapresiasi langkah BP2RD yang membuka layanan pembayaran pajak di ruang publik. Menurutnya, konsep jemput bola seperti Pojok Pajak membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor BP2RD.
“Karena dengan Pojok Pajak ini, wajib pajak (WP) bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga jenis pajak daerah lainnya sembari beraktivitas di pusat perbelanjaan tanpa harus repot mendatangi kantor BP2RD,” kata Rizal.
Ia menilai inovasi yang digagas Kepala BP2RD Mochtar Hasyim tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Ternate untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Tak hanya mencatat Rp 6 juta dalam waktu singkat, layanan pajak di Jatiland Mall juga disebut telah membukukan penerimaan sekitar Rp 10 juta pada pekan sebelumnya melalui program Rabu Melayani.
“Tadi ada laporan dari petugas di lapangan, hari ini ada pembayaran pajak sebesar Rp 6 juta hanya dalam tempo 1,5 jam pelayanan. Dan pekan lalu juga BP2RD membukukan penerimaan hingga kurang lebih Rp 10 juta pada layanan Rabu Melayani di pusat perbelanjaan Jatiland Mall,” ujarnya.
Meski mendapat respons positif, Rizal meminta BP2RD tidak berhenti membuka layanan di Jatiland Mall.
Ia mendorong agar pelayanan serupa diperluas ke sejumlah titik strategis di wilayah Ternate Utara, Ternate Tengah, hingga Ternate Selatan.
Menurut Rizal, semakin dekat lokasi pelayanan dengan aktivitas masyarakat, semakin banyak pilihan yang tersedia bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
Selain memperluas titik layanan, ia juga meminta BP2RD memperkuat penyebaran informasi kepada masyarakat.
Jadwal dan lokasi Pojok Pajak, kata dia, perlu diumumkan secara aktif melalui pamflet atau media sosial. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui keberadaan layanan tersebut sekaligus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang.
“Transparansi informasi publik juga diperlukan, sehingga BP2RD harus aktif menyebarkan jadwal dan lokasi pelayanan melalui pamflet (flyer) atau media sosial agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen pembayaran jauh-jauh hari,” tutur Rizal.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat membayar pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Ternate meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah melalui pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses.







Tinggalkan Balasan