KATAM Desak Polda Malut Usut Kembali Dugaan Tambang Ilegal PT Position

Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Foto: Istimewa

Senjakota – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara kembali mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang melibatkan PT Position di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Desakan ini menyusul adanya dugaan pembukaan lahan dan penggalian di sejumlah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan lain.

Direktur KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengatakan dugaan aktivitas tersebut perlu diperiksa kembali secara objektif dengan mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat praktik kegiatan yang dilakukan diduga merupakan aktivitas tambang ilegal karena berlangsung di luar konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah. Untuk itu, kami mendorong agar persoalan ini diperiksa kembali oleh Polda Maluku Utara secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhlis, Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KATAM, PT Position diduga membuka lahan sepanjang 1,2 kilometer di dalam wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan sepanjang 6,5 kilometer di area IUP PT Weda Bay Nickel.

Selain itu, terdapat dugaan pembukaan lahan sepanjang 2,7 kilometer di kawasan PT Pahala Milik Abadi, pembangunan jalan koridor sepanjang 409 meter, serta penggalian dengan kedalaman 10–15 meter dan lebar bukaan sekitar 30–50 meter.

Muhlis menilai, dugaan aktivitas tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan pertambangan. Ia menegaskan, penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Menurut Muhlis, dugaan aktivitas di kawasan hutan tersebut sebelumnya juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penegakan hukum Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025.

Karena itu, KATAM meminta aparat penegak hukum menelusuri kembali status perizinan, temuan pemeriksaan sebelumnya, serta fakta aktivitas di lapangan sebagai dasar menentukan langkah hukum.

“Persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan perlindungan kawasan hutan. Karena itu, status perizinan dan fakta di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum,” ujarnya.

KATAM menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup dan kepentingan negara. Namun, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Sebaliknya, setiap keputusan dalam penanganan perkara juga harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Muhlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup